SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas perda minuman beralkohol (Mihol) tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, pimpinan dewan enggan memroses usulan tersebut menjadi Perda. Sampai saat ini usulan Pansus itu masih ngendon di ketua DPRD Surabaya, dan belum dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua DPRD Surabaya Armuji membenarkan hal itu. Alasannya, masa kerja Pansus telah habis. Sehingga semua hasil pembahasan tidak lagi punya legitimasi. “Masa kerja Pansus sudah habis. Sehingga ini tidak bisa proses lebih lanjut,” tegas dia.
Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
Armuji menerangkan, hasil pembahasan Pansus baru disampaikan ke pimpinan tanggal 14 Maret. Padahal, masa akhir kerja Pansus adalah tanggal 16 Maret. Sehingga tidak cukup waktu bagi pimpinan dewan untuk membawa hasil tersebut ke rapat Banmus.
“Pertimbangan lain, ada surat keberatan dari Pemkot Surabaya. Mereka mempertanyakan hasil Pansus itu. Penyebabnya ada aturan yang ditabrak. Permendagri hanya berbunyi pengendalian. Sementara Pansus memutuskan melarang total. Ini namanya melanggar aturan di atasnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Keputusan itu pula yang membuat Armuji psimistis, usulan Perda Mihol akan lolos. Sebab sebelumnya, usulan itu pernah ditolak oleh Gubernur dan dikembalikan.
Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
“Saya tidak habis pikir. Wong sudah pernah ditolak kok diulangi lagi. Apa mereka (Pansus Mihoil) ini tidak belajar dari pengalaman,” sindir dia.
Atas kondisi ini, Armuji akan menggelar rapat bersama Banmus untuk menentukan nasib perda tersebut. “Terserah hasil Banmus. Apakan memperpanjang lagi tugas Pansus. Atau juga meminta Pemkot membuat usulan baru untuk dibentuk pansus baru lagi. Prinsipnya, hasil pansus sebelumnya tidak bisa diteruskan,”kata anggota DPRD empat periode ini.
Keputusan inilah yang mengundang penilaian miring dari banyak pihak. Bahwasanya, ada “pesanan” agar usulan Pansus tidak diteruskan. Skenarionya adalah menunda pembahasan hingga masa kerja Pansus habis. Sehingga seolah-olah Pansus yang bersalah.
Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah
“Mihol ini persoalan serius. Ada banyak pihak yang merasa dirugikan bila mihol benar-benar di larang. Nah, mereka ini tentu tidak tinggal diam. Upaya apapun akan dilakukan. Termasuk meminta bantuan pihak-pihak berkepentingan untuk membatalkan,”ungkap sumber di internal DPRD.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha enggan mengomentari tudingan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa masa kerja Pansus memang telah habis. Sehingga tidak usulan Pansus tidak bisa lagi dibahas.
“Saya tidak mau berpolemik mengenai apapun. Termasuk materi pansus. Sebab tugas kami hanya membawa hasil ini ke Banmus dan Paripurna. Pertanyaanya, kalau masa kerja Pansus sudah habis, apa bisa pembahasan ini dilanjutkan?” tanya politisi PKB ini.
Baca Juga: Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat belum bisa dikonfirmasi atas keputusan pimpinan DPRD tersebut. Namun, anggota Pansus Baktiono mengaku pasrah atas keputusan itu. Bagi Baktiono, bila memang hasil pembahasan Pansus dibatalkan maka, kerja Pansus selama ini akan sia-sia.
Padahal, kata dia, Pansus sudah bekerja cukup lama. Termasuk bolak-balik ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kementrian Perdagangan. “Ada enam kali kami melakukan konsultasi. Ini belum termasuk pembahasan di internal Pansus,”urainya.(lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News