NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Nampaknya makin banyak sorotan tajam yang tertuju pada dugaan korupsi pengadaan seragam hari-hari tertentu APBD Perubahan tahun 2015 dengan nilai Rp.6.050 miliar.
Bahkan setelah Kejari Nganjuk menaikkan status menjadi tahap penyidikan dan hingga kini sudah berjalan satu bulan, sejak ditetapkan pada 15 Maret 2016 lalu. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, sebagai pihak yang mengusut kasus ini sejak tahap penyelidikan, belum juga memunculkan nama-nama tersangkanya.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Kondisi ini dianggap kurang lazim oleh praktisi hukum. Seharusnya Kejari Nganjuk segera menetapkan tersangka, karena saat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan Kejari sudah yakin terjadi tindak pidana korupsi.
Seperti diungkapkan Adi Wibowo, praktisi hukum kasus korupsi di Nganjuk, bahwa ketika penegak hukum sudah berani menaikkan status sebuah perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka saat itu juga sudah diyakini terjadi tindak pidana.
Dalam kasus korupsi seragam batik PNS, lanjut Adi, penyidik Kejari Nganjuk seharusnya sudah mengantongi barang bukti dan nama tersangka ketika kasusnya masuk tahap penyidikan. "Dalam penyidikan, pelaku sudah ada, barang bukti juga sudah ada," kata Adi.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Karena itu, Adi menyarankan Kejari Nganjuk untuk secepatnya merilis nama-nama tersangka kepada publik. Hal itu sekaligus untuk menepis kemungkinan penilaian di tengah masyarakat, bahwa penanganan kasus korupsi di lingkungan kejaksaan sering molor dan tertunda-tunda.
"Penegak hukum jangan sampai ragu-ragu apalagi sampai menunda-nunda menetapkan tersangka," imbuh Adi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, melalui Kasi Intelijen Anwar Risa Zakaria mengatakan, bahwa pihaknya memang bertindak ekstra hati-hati dalam menangani kasus korupsi seragam batik PNS Nganjuk.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Hal itu untuk menghindari kekeliruan sekecil apapun dan memastikan seluruh komponen alat bukti dan instrumen petunjuk tindak pidan terkumpul lengkap. "Kami persiapkan sebaik mungkin, sebelum menetapkan tersangka," ujar Anwar.
Namun demikian, Anwar berani menjamin bahwa tidak lama lagi pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun belum menyebut hari dan tanggal penetapannya, namun Anwar memberi gambaran bahwa waktunya sudah di depan mata dan tinggal menghitung hari. "Secepatnya," ujarnya.\
Untuk diketahui, selama penyidikan satu bulan ini jaksa sudah memeriksa puluhan saksi, baik yang berasal dari lingkungan Pemkab Nganjuk maupun swasta. Antara lain pihak rekanan, panitia lelang, penerima barang sampai kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dari proyek APBD-P 2015 senilai Rp 6,05 miliar tersebut.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Pemeriksaan dimulai dari jabatan dan peran terbawah dalam proyek, sampai pejabat PNS pemegang kebijakan golongan pembina utama madya alias eselon II.
Adapun proyek yang dikerjakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Nganjuk itu dimenangkan oleh CV Ranusa, rekanan dari Singosari, Malang.
Namun belakangan ditemukan praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan. Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan perusahaan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya pengadaan kain batik dilakukan oleh masing-masing satker, sehingga saat itu dapat meminimalisir tindak pidana yang mengarah pada mark-up harga,”Kalau pengadaannya dilakukan masing-masing satker niscaya angka pelanggarannya dapat di tekan” jelas salah satu Kabid yang namanya enggan ditulis. (dit/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News