BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sekitar 40 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anglingdarmo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (14/5/2014) pagi. Para pendemo itu datang untuk memberikan dukungan kepada penyidik Kejari dalam menangani kasus korupsi di Bojonegoro. Salah satunya, pengembalian dana Bimtek dan alat press paving.
Ketua LSM Anglingdarmo, Nasir mengatakan, pihaknya tidak berniat mendikte
Kejari Bojonegoro dalam mengungkap para tersangka korupsi. "Tetapi kami
kesini ini untuk mendukung," jelasnya.
Massa yang datang menggunakan sepeda motor itu sempat membuat macet Jalan
Kartini. Sebab, mereka membentangkan banner berukuran panjang hingga membuat
ruas jalan di depan kejaksaan ditutup sementara. Para pendemo juga membawa
sejumlah poster yang berisi tulisan, "Pemberantasan korupsi harus
ditegakkan". "Pengembalian dana bimtek tidak menghapus pidana"
dan "hukum para koruptor".
Pendemo itu ditemui Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul dan Kasi
Pidsus, Daniel Pananangan. Di depan massa, Nusirwan menjelaskan, dalam kasus
Bimtek Tahun 2012, saat ini masih ada satu anggota DPRD Bojonegoro belum
mengembalian dana cash back. Anggota dewan itu adalah Fery Djanjang (Golkar).
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Sedangkan
Sumadji (PKB) kemarin menitipkan Rp 5 juta, dari total Rp13,5 juta. Selain itu,
Pardi masih kurang Rp 5,5 juta. "Pengembalian cash back tidak menghapus
pidana, saya sangat setuju. Kami masih akan mengembangkan kasus ini (Bimtek
2012)," ungkap Nusirwan Sahrul.
Ditambahkan, dari 49 anggota dewan periode 2013 ada tiga orang yang tidak harus
mengembalikan. Mereka adalah Almarhum M Thalhah (Mantan Ketua DPRD Bojonegoro),
Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A) dan Nurhadi. Sedangkan tersangka Abdul
Wakhid Syamsuri sudah lebih dulu mengembalikan melalui Kasda sebesar Rp100
juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News