Datangi Kejaksaan, LSM Dukung Pemberantasan Korupsi di Bojonegoro

Datangi Kejaksaan, LSM Dukung Pemberantasan Korupsi di Bojonegoro DUKUNGAN – LSM Anglingdarmo kala mendatangi kantor Kejari Bojonegoro untuk mendukung penanganan kasus korupsi, Rabu (14/5/2014). foto : eky nurhadi/BangsaOnline

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sekitar 40 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anglingdarmo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (14/5/2014) pagi. Para pendemo itu datang untuk memberikan dukungan kepada penyidik Kejari dalam menangani kasus korupsi di Bojonegoro. Salah satunya, pengembalian dana Bimtek dan alat press paving.


Ketua LSM Anglingdarmo, Nasir mengatakan, pihaknya tidak berniat mendikte dalam mengungkap para tersangka korupsi. "Tetapi kami kesini ini untuk mendukung," jelasnya.

Massa yang datang menggunakan sepeda motor itu sempat membuat macet Jalan Kartini. Sebab, mereka membentangkan banner berukuran panjang hingga membuat ruas jalan di depan kejaksaan ditutup sementara. Para pendemo juga membawa sejumlah poster yang berisi tulisan, "Pemberantasan korupsi harus ditegakkan". "Pengembalian dana bimtek tidak menghapus pidana" dan "hukum para koruptor".

Pendemo itu ditemui Kasi Intel Nusirwan Sahrul dan Kasi Pidsus, Daniel Pananangan. Di depan massa, Nusirwan menjelaskan, dalam kasus Bimtek Tahun 2012, saat ini masih ada satu anggota DPRD Bojonegoro belum mengembalian dana cash back. Anggota dewan itu adalah Fery Djanjang (Golkar).

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia

Sedangkan Sumadji (PKB) kemarin menitipkan Rp 5 juta, dari total Rp13,5 juta. Selain itu, Pardi masih kurang Rp 5,5 juta. "Pengembalian cash back tidak menghapus pidana, saya sangat setuju. Kami masih akan mengembangkan kasus ini (Bimtek 2012)," ungkap Nusirwan Sahrul.

Ditambahkan, dari 49 anggota dewan periode 2013 ada tiga orang yang tidak harus mengembalikan. Mereka adalah Almarhum M Thalhah (Mantan Ketua DPRD Bojonegoro), Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A) dan Nurhadi. Sedangkan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri sudah lebih dulu mengembalikan melalui Kasda sebesar Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO