BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan selama tahun 2008 hingga 2016 ini. Pemusnahan itu dilakukan di depan gedung Kejari, Selasa siang (15/3).
"Ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, seperti narkoba, obat daftar G dan uang palsu," ujar Kajari Bojonegoro, Heru Khoirudin.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Ia menjelaskan, selama 2008 hingga kini, Kejari telah menangani beberapa kasus di antaranya: peredaran uang palsu sebanyak 9 perkara, sabu-sabu 8 perkara dengan barang bukti 70 bungkus sabu plastik klip. Selain itu, ganja 2 perkara dengan barang bukti tiga bungkus ganja dan satu linting ganja, obat daftar G sebanyak 16 perkara, barang bukti 38 botol obat-obatan dan 7.690 obat berbagai merk.
"Dari tahun 2008 sampai hari ini, kasus yang paling menonjol adalah penyalahgunaan obat daftar G. Ke depan kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat daftar G," ungkapnya.
Pemusnahan berbagai jenis barang bukti itu dihadiri sejumlah undangan, di antaranya Kalapas Kelas II A Bojonegoro, Dinkes, Pengadilan Negeri dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Barang bukti hasil sitaan kejahatan itu dibakar di tong sampah, supaya tidak disalahgunakan lagi. (nur/rev)
Baca Juga: Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News