JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menganggap aneh sikap Gubernur FKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang takut untuk membatalkan izin yang sudah dikeluarkannya kepada perusahaan yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ketakutannya berlebihan. Pembatalan izin reklamasi itu merupakan suatu hal yang konstitusional," kata Riza Damanik dalam diskusi soal reklamasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 16 April 2016.
Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Sikap Basuki alias Ahok disampaikan pada Jumat lalu menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar pembangunan reklamasi dihentikan dulu. "Kami enggak bisa memberhentikan, bisa (dituntut) di PTUN kami," kata Ahok kepada wartawan.
Riza meminta Ahok tidak perlu takut menghadapi ancaman perusahaan yang akan menggugatnya ke pengadilan. Izin bisa dibatalkan, katanya, bila ada sejumlah peraturan yang tak dijalankan dan pengurusan dokumen yang tak dilewati.
Menurut Riza, justru dengan dibiarkan terus-menerus tanpa ada pencabutan izin, akan berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Karena pemerintah pusat sudah bersepakat untuk menghentikan reklamasi, maka Riza berpandangan bahwa Gubernur DKI memiliki legitimasi kuat untuk mencabut izin reklamasi.
Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
"Gubernur DKI punya legitimasi cukup kuat untuk hentikan (reklamasi), karena ada konsensus. Ini konsekuensi beliau keluarkan izin, beliau pula yang cabut," ucap Riza menjelaskan.
Ahok telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi untuk lima pulau. Masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
Lalu Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland), Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan bahwa pihaknya akan membuat pihak pengembang kooperatif dalam hal penghentian proyek reklamasi ini.
"Kami buat pengembang kooperatif," kata Laksmi saat ditemui dalam diskusi soal reklamasi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 April 2016. Laksmi melanjutkan bahwa ia percaya pengembang akan dalam posisi yang kooperatif menyikapi masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News