JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyepakati untuk menghentikan sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.
"Agar semua objektifitas bisa tercapai, kami meminta untuk sementara dihentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan dan Undang-undang dipenuhi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, dalam jumpa pers didampingi Menteri Siti Nurbaya, Gubernur DKI Ahok dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikan di Gedung BPPT Lantai 4 Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4) malam.
Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Rizal mengatakan bahwa selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pembentukan komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu.
"Tadi sudah diputuskan, akan dibuat komite bersama. Supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Tim akan segera merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit dari aturan yang sudah ada apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki," kata Rizal.
Menurut Rizal, komite bersama tersebut akan diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
"Karena ada masalah sejenis di Indonesia, kesepakatan dan aturan yang diperbaiki ini nantinya bisa menjadi referensi terhadap kasus lain di wilayah Indonesia," kata Rizal.
Rizal Ramli menambahkan mengatakan penghentian sementara proyek reklamasi berdasarkan landasan hukum dan diatur oleh Undang-Undang.
"Nggak usah khawatir. UU jelas. Siapa yang berani gugat Rizal Ramli?," katanya.
Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Rizal juga meminta Ahok tak perlu khawatir apabila ada upaya dari pihak pengembang untuk melakukan gugatan. Sebab, menurutnya kesepakatan penghentian proyek pembuatan 17 pulau buatan itu sudah berlandaskan hukum yang jelas.
"Pak Ahok bisa refer ke keputusan kali ini ada landasan hukum. Jangan khawatir lah gitu," katanya.
Namun, Ahok sendiri enggan berkomentar soal langkah para pengembang untuk melakukan gugatan pasca kesepakatan penghentian reklamasi dilakukan.
Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa yang menjadi cakupan terkait masalah tersebut antara lain adalah terkait dengan analisis dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau yang sifatnya tunggal tersebut dinilai belum mencukupi.
"Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya, kajian lingkungan hidup strategis," terang Siti.
Siti melanjutkan, pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cukup kooperatif selama pihaknya turut melakukan pengawasan di lapangan, baik terkait amdal, izin maupun kondisi lingkungan di lapangan. (jkt1/rev)
Baca Juga: Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News