GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aktivitas reklamasi pantai liar alias ilegal di sepanjang pantai di Kabupaten Gresik, terus ditindak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang.
Siang tadi (3/5), petugas Satpol PP dipimpin Kasi Ops Agung Endro menutup paksa reklamasi di pantai Desa Delegan Kecamatan Panceng. Reklamasi di lahan seluas sekitar 1,2 hektar tersebut terpaksa dihentikan dan ditutup karena belum kantongi izin.
Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
"Kami tutup karena tidak ada izin. Izin dimaksud berupa IPR (Izin Peruntukan Ruang)," kata Agung Endro, Selasa (3/5).
Menurut Agung, berdasarkan penjelasan perangkat Desa Delegan, areal yang direklamasi tersebut milik Mashudin. Karena itu, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Mashudin sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi soal reklamasi tersebut," tegas Agung.
Penutupan lahan reklamasi tersebut dilakukan Satpol PP setelah adanya permintaan dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). "Kami selaku eksekutor baru bisa lakukan penututupan setelah ada permintaan dari BPPM," terangnya.
Baca Juga: Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Agung menambahkan, bahwa areal yang tengah dilakukan reklamasi tersebut merupakan lahan yasan. Namun sejauh ini, belum diketahui lahan yang direklamasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan apa oleh pemiliknya.
"Saat pemeriksaan besok kami akan tanyakan yang bersangkutan," katanya.
Pada prinsipnya, semua aktivitas bangunan usaha baru di Kabupaten Gresik, baik berupa reklamasi pantai, pembuatan gudang, pabrik, dan usaha lain, tidak bisa dilakukan kalau tidak kantongi izin. "Kalau izin belum ada ya tidak bisa dikerjakan. Kalau memaksa dikerjakan jelas akan kami hentikan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News