PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Kelurahan Rojowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur membubarkan pengajian Majelis Tafsir Al Qur’an (MTA) di rumah kontrakan Nurbudi, pada Rabu (4/5) malam.
Warga juga melakukan penyegelan rumah Nurbudi lantaran acara pengajian ini dianggap meresahkan masyarakat. Semula warga berusaha melakukan penyelesaian dengan cara musyawarah di kantor Kelurahan. Namun musyawarah yang berlangsung sampai larut malam itu berjalan alot.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Warga resah karena ajaran MTA ini dianggap tak sesuai dengan ajaran Islam yang dianut warga sehingga mereka mengajukan keberatan kepada Nurbudi selaku penyelenggara kegiatan MTA. .
Kiai Sholeh, salah satu tokoh setempat, mengatakan warga sudah sepakat tidak memberikan ijin kegiatan MTA di Ronowijayan. Mereka dan menuntut agar kegiatan pengajian MTA dihentikan.
“Warga tidak mengijinkan kegiatan MTA dalam bentuk apapun di lingkungan sini, karena sangat meresahkan. Dan setelah dipelajari ajaran MTA tidak sesuai dengan ajaran yang dianut warga setempat, “ imbuhnya.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
Tetapi Nurbudi tidak mengubris permintaan warga. Ia tetap bersikukuh menyelenggarakan kegiatan dengan dalih rumahnya sudah dikontrak selama beberapa tahun oleh MTA. Perselisihan itu kemudian dibawa ke kelurahan dengan menghadirkan Muspika kecamatan Siman dan beberapa pihak lain termasuk MUI dan tokoh masyarakat.
Puluhan warga beserta tokoh masyarakat yang hadir sepakat kegiatan pengajian MTA dihentikan. Namun Nurbudi ngotot tidak mau memberikan pernyataan kepada warga setempat untuk tidak melaksanakan pengajian MTA di rumah kontrakanya tersebut.
Dalam sidang yang digelar di balai Kelurahan Ronowijayan terungkap, bahwa rumah yang ditempati Nurbudi tersebut berdiri di atas tanah milik Naryo. Dan selaku pemilik tanah yang sah, Naryo mengaku juga keberatan rumahnya yang dikontrak Nurbudi digunakan untuk kegiatan MTA.
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Lurah Ronowijayan, Supriyono mengatakan untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan karena suasana yang makin memanas, sidang kemudian digelar secara tertutup.
“Kami menggelar sidang tertutup di balai kelurahan, diikuti oleh Muspika, Kapolsek, Danramil, MUI, pak RT, PMK, dari KUA dan tokoh masyarakat” kata Supriyono.
Supriyono menambahkan hasil dari keputusan sidang, Pak Naryo selaku pemilik tanah sertifikat yang dikontrak Nurbudi disegel agar tidak digunakan untuk kegiatan menya MTA.
Baca Juga: Empat Remaja di Ponorogo Alami Luka Usai Balon Udara yang Diterbangkan Meledak
Setelah hasil sidang disampaikan, warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan terhadap rumah tempat pengajian MTA tersebut.
Tidak ada perlawanan dari Nurbudi, meskipun sebelumya sempat melontarkan perkataan yang menyulut emosi warga. Proses penyegelan dapat berjalan lancar dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan anggota TNI.
Pengajian MTA memang ditentang warga masyarakat hampir di semua tempat. Sebelumnya, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menentang pengajian rutin oleh jemaah MTA di desa setempat. Sebab, ajaran MTA dinilai menyimpang dari akidah agama Islam. "Warga resah karena MTA tidak menghargai tradisi masyarakat, seperti tahlilan untuk mendoakan orang meninggal dunia," kata Kepala Desa Banjarejo Agus Tri Widodo, Kamis, 9 Januari 2014.
Baca Juga: Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Karena tidak menghargai tradisi masyarakat setempat, warga marah dan mengusir jemaah MTA keluar dari desa. Menurut Agus, pengusiran itu terjadi di rumah Hajah Amirsari di RT 2 RW 2 Desa Banjarejo, yang menjadi lokasi pengajian pada Rabu sore, 8 Januari 2014. "Rabu merupakan agenda mereka (jemaah MTA) menggelar pengajian," ujar Agus.(ays/po1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News