
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sudah sekitar setahun, tepatnya mulai bulan Mei 2015, Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) mengusut skandal dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujunpangkah.
Namun sejauh ini, kasus yang diduga melibatkan para petinggi di Desa Ngimboh tersebut menguap. Bahkan, kasus tersebut terkesan terkatung-katung seiring pergantian pucuk pimpinan di tubuh Adhiyaksa tersebut.
Sebelumnya, pada saat Kejakaaan Negeri dipimpin Zulbahri Bachtiar pada 12 Mei 2015, dia berjanji bakal mengusut tuntas skandal yang diduga melibatkan Kades Ngimboh Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik periode 2014-2019 dari partai Gerindra itu.
Bahkan Kejari kala itu sempat memeriksa empat orang. Mereka adalah, Kades Ngimboh Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh Rusman, Trantib Munir dan Bendahara Desa Ngimboh Hariyati.
Menurut Zulbahri kala itu, pemeriksaan tersebut masih sebatas mengumpulkan data. Artinya, penyidik Intel Kejari Gresik tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengusut kasus tersebut.
Nah, dari data-data pendukung tersebut jika nantinya sangat mendukung, maka kasus akan dinaikkan ke pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Sehingga, kasus tersebut bisa naik ke penyidikan," jelas dia.
Kasus jual beli pantai Ngimboh ini berawal dari laporan warga Ngimboh dan Dusun Cabeanyang kemdian ditindak lanjuti oleh Kejari Gresik dengan memanggil beberapa warga Ngimboh termasuk Kades Ngimboh.
Kala itu Kejari mendapati bukti-bukti bahwa Taufiqul Umam dan Ana Mukhlisa terlibat. Bukti dimaksud, di antaranya, adanya data kepemilikan tanah dengan Nomor SPPT 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011.
Kemudian, Nomor SPPT 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu Nomor SPPT 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, Nomor SPPT 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013.
Kemudian tim penyidik Kejari Gresik beberapa kali kembali memanggil Kades Ngimboh, Ana Mukhlisah. Namun, yang bersangkutan kerap mangkir. Sejak itu, kasus tersebut seperti lenyap ditelan bumi. Padahal masyarakat, khususnya warga Desa Ngimboh menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kasus Ngimboh kok mandek," kata salah satu warga Ngimboh, Jumat (6/5). (hud/rev)