Dewan Kota Mojokerto Ajukan Gedung Baru, Lirik Lahan Pemkot di Surodinawan

Dewan Kota Mojokerto Ajukan Gedung Baru, Lirik Lahan Pemkot di Surodinawan Mokh. Effendy

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto tampaknya mulai jengah menempati gedung di Jalan Gajahmada 45 Kota Mojokerto. Dinilai tak lagi memadai, lembaga legislatif ini mengajukan pembangunan gedung baru di jalan raya Surodinawan.

Di atas lahan milik pemkot seluas sekitar 1 hektar dinilai layak untuk pendirian gedung megah lengkap dengan berbagai sarana penunjang. Seperti, ruang rapat Banggar dan ruang Banmus yang selama ini menggunakan ruang sidang utama.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

"Dengan Susduk DPRD yang baru kita tidak memiliki sarana kelengkapan Dewan yang memadai. Sementara gedung milik pemda ini dibangun tahun 1991 dengan jumlah anggota Dewan masih 20 orang,"

kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Selasa (10/5).

Politisi PKB ini kemudian menggambarkan tidak layaknya gedung ini. "Kalau rapat komisi, seperti di meja makan. Apalagi sekarang ada tenaga ahli fraksi, overloadnya ruang komisi yang harus diisi tujuh orang belum ditambah satu orang pendamping," tambah dia.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki ruang rapat Banggar dan Banmus. "Tidak ada ruang Banggar dan Banmus. Sehingga kita musti pakai ruang rapat paripurna yang harusnya steril," ujar dia.

DPRD berancang-ancang mengajukan pembangunan gedung baru dalam PAK tahun ini. "Perencanaannya dipercepat di PAK. ABPD 2017 mulai action," pungkas dia sembari menambahkan pihaknya akan membawa ciri khas Mojokerto sebagai ikon dalam gedung anyar nanti.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy membenarkan pengajuan pengadaan kantor baru di Surodinawan. "Dulu memang pernah diajukan tapi tidak terealisasi dan akhirnya kita ajukan kembali. Ya karena gedung ini milik Pemkot dan kurang reprensentatif sehingga perlu gedung yang layak," kata dia.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Dia membenarkan minimalisnya fasilitas bangunan yang berukuran sekitar 12 x 20 meter ini. "Karena tidak memiliki fasilitas fraksi, badan anggaran dan halaman parkir yang terbatas," pungkas dia.

Namun demikian, Effendy tidak menyinggung berapa miliar anggaran yang dipersiapkan untuk mengejar mimpi tersebut. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO