GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga masyarakat yang tinggal di jalur lalu lalang kendaraan truk pemuat galian c, kembali bergolak. Sebab, sopir truk pemuat urukan tersebut kembali tidak menaati aturan.
Mereka kerap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Sehingga, sangat mengganggu aktivitas masyarakat di saat jam padat.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Celakanya, sopir truk pemuat galian saat melajukan kendaraan di jalan kerap ugal-ugalan. Sehingga, ulah mereka kerap membahayakan para pengguna jalan lain. Bahkan, tidak jarang korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) akibat terlindas truk sarat muatan itu.
"Saya minta kepada Pak Bupati agar kembali menertibkan aktivitas truk pemuat galian yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan," kata Nurhaniah, warga Kecamatan Manyar, Minggu (15/5).
Menurut dia, truk pemuat galian C tersebut juga memuat galian hingga melebihi tonase (beban). "Akibatnya banyak truk yang memuat galian melebihi tonase membuat jalan banyak yang rusak," cetusnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Rahmat Adi, warga Dusun Srembi Kecamatan Kebomas, juga menyatkan hal serupa. Menurut dia, sekarang mayoritas bak truk pemuat galian C sudah dimodifikasi. Sehingga, bak truk lebih tinggi.
Hal itu membuat muatan bak truk kian banyak. Sehingga, kapasitas muatan bak truk tidak sesuai dengan ketentuan. "Truk pemuat galian yang tonasenya lebih dari 20 ton kerap lewat jalan yang bukan kelasanya, sehingga jalan aspal ambles. Ini kan merugikan para pengguna jala lain, " terangnya.
Sebelumnya, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto banyak mendapatkan keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pemuat galian c yang tidak menaati aturan saat lewat.
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
Mendapatkan keluhan tersebut, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini lalu mengumpulkan para pengusaha galian se Kabupaten Gresik. "Saya ingatkan lagi aturan operasional angkutan galian c dan batu bara. Aturan jam masih tetap berlaku yaitu berhenti operasional saat jam 05.00 - 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB, " kata Bupati baru-baru ini.
Dia meminta kepada semua pengusaha galian, terlebih sopir truk agar keputusan jam operasional yang sudah dimulai sejak Senin tanggal 20 April 2015.
Bupati meminta kepada semua jajaran baik itu kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) maupun BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) agar segera mengambil tindakan terhadap para pengusaha galian atau sopir galian yang melanggar aturan.
Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Dia juga mengingatkan kepada operator angkutan agar taat aturan dan rambu jalan serta menutup muatan agar tidak tumpah di jalan.
“Pokoknya kalau truk keluar ke jalan umum, jangan sampai ada muatannya yang mengotori jalan. Baik itu kotor akibat tumpah dari bak truk maupun yang menempel di roda kendaraan. Tutup dulu muatannya dan bersihkan rodanya. Kasihan kendaraan lain terutama roda dua," cetus Bupati.
Ditambahkan Bupati, muatan kendaraan galian c saat ini bisa mencapai 27 m3 atau kurang lebih 34 ton. “Bayangkan kalau jumlah kendaraan engkel sekitar 500 unit dan yang besar juga sekitar itu dan masing masing mengangkut 3 rit, maka ada berapa kendaraan yang hilir mudik melalui jalan itu. Untuk itu semua pihak agar tetap mentaati aturan yang sudah disepakati bersama," pungkasnya.(hud/rev)
Baca Juga: Diduga Ilegal, Polres Gresik Sidak Tambang Galian C di Panceng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News