GRESIK, BANGSAONLINE.com - Belum adanya tindakan tegas dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terhadap PT Orela Shipyard kembali memantik reaksi keras dari DPRD Gresik. Pasalnya, perusahaan docking kapal yang terletak di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah ini berdiri di lahan milik tanah Negara (TN) dan usahanya belum 100 persen kantongi izin.
Komisi A yang membidangi pertanahan dan perizinan meminta BPPM agar lakukan tindakan tegas terhadap manajemen PT Orela Shipyard. "Kami minta BPPM tidak main-main dengan kasus PT Orela. Saya minta BPPM bertindak tegas terhadap pabrik pembuat kapal pesiar tersebut," pinta Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, kemarin.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurut dia, berdasarkan data yang ada di Komisi A, bahwa perusahaan tersebut sudah beridiri lebih dari empat tahun. Namun, sejauh itu perusahaan tersebut belum melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan seperti HO (gangguan) Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Ironinya, perusahaan yang juga menjalankan aktivitas galangan kapal tersebut, sebagian lahannya berdiri di TN. Namun anehnya,perusahaan tersebut hingga sekarang aman-aman dalam menjalankan aktivitas. Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya besar masyarakat di sana.
"Terus terang Komisi A berkali-kali ditanya masyarakat terkait perkembangan kasus PT Orela," jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Mujid mengkhawatirkan tidak adanya tindakan tgas BPPM terhadap PT Orela Shipyard tersebut, akan menimbulkan preseden buruk. Di mana, aktivitas usaha baru akan rame-rame lakukan aktivitas meski belum memiliki izin lengkap.
"Bisa jadi banyaknya ruko, perkantoran, pabrik,pergudangan, property dan aktivitas ekonomi lain di Gresik yang baru-baru ini diketemukan DPRD lakukan aktifitas meski tidak kantongi izin karena mencontoh kasus-kasus serupa sebelumnya yang tidak pernah ditindak BPPM," cetusnya.
Kalau kondisi tersebut, lanjut Mujid, dibiarkan berjalan berlarut-larut, maka bisa dipastikan pendapatan yang seharusnya bisa dipungut bisa hilang. Dan hal ini akan merugikan PD (pendapatan daerah), khususnya PAD (pendapatan asli daerah).
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Sebelumnya, Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, kalau pihaknya selaku eksekutor Perda (peraturan daerah) tidak pernah diminta BPPM untuk mengeksekusi PT Orela Shipyard. Padahal, pabrik pembuat kapal pesiar dan galangan kapal tersebut sudah berdiri lebih dari 4 tahun. Karena itu, Satpol tidak bisa berbuat apa-apa terhadap berdirinya pabrik yang dianggap ilegal itu.
Agung mengakui, Satpol PP setahun lalu pernah diminta bantuan petugas untuk mengawal sidak Komisi A DPRD dan BPPM ke PT Orela Shipyard yang diketemukan tidak berizin. Nah, dari hasil sidak tersebut kemudian diketahui, kalau lahan bekas reklamasi seluas sekitar 5 hektare yang ditempati PT Orela Shipyard, sebagian adalah statusnya masih lahan negara.
BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik di bawah kepemimpinan Agus Mualif waktu itumenyatakan, akan bertindak tegas terhadap keberadaan PT Orela Shipyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang berdiri ilegal.
Baca Juga: Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
BPPM mengancamakan membongkar paksa bangunan pabrik yang berdiri di atas pantai Ngimboh yang telah dilakukan reklamasi. Sebab, lahan tersebut adalah tanah negara.
"Akan kami bongkar pabrik PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negara," ancam Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News