'Predator' Anak Asal Kediri, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

Sony Sandra saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum menjalani persidangan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Majelis hakim pengadilan negeri Kota Kediri akhirnya memvonis terdakwa persetubuhan puluhan anak di bawah umur, Sony Sandra (65) pengusaha asal Kediri, dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta.

Sidang yang berlangsung sekitar 5 jam disaksikan sekitar puluhan orang dan aktivis Kediri. Sidang tersebut sempat diskorsing karena salah satu penasehat hukum terdakwa tidak datang di persidangan.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

“Terdakwa meminta kalau mau disidang asal ada Sudiman Sidabuke dan Arif yang masih perjalanan,” kata Teguh Jaksa Penuntut Umum di depan Hakim Ketua, Kamis (19/5).

Majelis Hakim Ketua, PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo, SH. MH mengatakan dari hasil pembacaan berita acara sekitar majelis hakim sudah memutuskan hukuman terdakwa. "Setelah menimbang beberapa hal, kita putuskan terdakwa terkena hukuman 9 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," ungkapnya di persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Dengan putusan tersebut tidak terlihat massa yang menolak, ataupun keberatan dengan putusan hakim. Kendati demikian, hukuman Sony akan lebih berat lagi, karena kasusnya juga disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Sudiman Sidabuke menegaskan pihaknya tetap merasa prihatin dengan peradilan hukum dalam kasus ini. "Yang kami prihatinkan seharusnya kasus ini bisa dijadikan satu tidak sendiri-sendiri seperti ini," tegasnya.

Sedangkan saat ditanya apakah akan melakukan banding dalam putusan itu? Sidabuke megatakan dalam seminggu ini akan melakukan konsultasi. "Dalam waktu 7 hari ini kita akan konsultasikan dulu pada terdakwa apakah melakukan banding atau menerima. Kita tunggu saja kedepan," imbuhnya.

Selain itu, suasana di halaman sidang juga diwarnai dengan aksi yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri. Mereka kembali menggelar aksi di depan PN Kediri Kelas I B untuk menuntut majelis hakim menvonis Sony Sandra seberat-beratnya. Para demonstran tersebut, melakukan orasi secara bergiliran dengan kawalan ketat petugas kepolisian.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

"Hukum terdakwa seberat-beratnya," ungkap Heri Nurdiyanto, Divisi Advokasi LPA Kediri.

Terpisah, Tim Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahean menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim. "Kami merasa bahwa ini keputusan sangat tidak memperhatikan rasa keadilan para korban dan rasa keadilan publik. Kami menduga ada yang aneh dengan vonis ini, padahal sudah banyak tokoh-tokoh negara ini yang meminta supaya terdakwa divonis seberat beratnya dan bahkan supaya hakim melakukan terobosan hukum," katanya.

Sidang yang berjalan lancar juga dijaga ketat oleh kepolisian sebanyak 150 personil. Kapolsek Mojoroto, Kediri, Kompol Priyo Sulistiyo, mengatakan selain ratusan polisi, mobilwater canon juga disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan dalam proses persidangan. (rif/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO