KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menyatakan banding atas putusan majelis hakim dengan hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas putusan kasus asusila dengan terdakwa pengusaha ternama di Kediri Sony Sandra.
Upaya banding dilakukan atas dasar belum terpenuhinya rasa keadilan di kalangan masyarakat atas apa yang telah diperbuat oleh Sony Sandra.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Benny Santoso mengatakan, pengajuan surat banding telah ia layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Surat banding sudah kami layangkan tadi ke kengadilan negeri,” ujarnya.
Pihaknya berharap, upaya banding yang ia lakukan bisa diterima majelis hakim untuk merubah vonis yang telah dijatuhkan kepada sony Sandra. Sebab dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Sony Sandra dengan penjara selama 13 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Banding kami lakukan atas dasar belum terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat luas atas apa yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (19/5) kemarin, majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan tedakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News