KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai mendapatkan vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, sang predator anak di bawah umur, Sony Sandra (SS) kembali akan menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5) pagi.
Meskipun begitu banyak warga yang pesimis hukuman SS bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di PN Kota Kediri.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Seperti yang diungkapkan Taufiq Dwi Kusuma dari LSM Apel Kediri. Ia memprediksi kalau putusan SS di PN Kabupaten Kediri lebih rendah dibanding di PN Kota.\
"Mengingat SS mempunyai pengaruh yang kuat di Kabupaten Kediri. Selain diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan pemerintah Kabupaten Kediri SS diduga juga mempunyai jaringan penegak hukum hingga tingkat pusat," kata Taufik.
Oleh karena itu pihaknya berharap PN Kabupaten Kediri, ketika memberi vonis bisa memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi warga Kediri. "Mengingat vonis di PN Kota hanya 9 tahun. Padahal dibandingkan dengan kasus-kasus yang serupa hukuman Sony masih dibilang paling ringan," terangnya.
Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
Sementara itu di PN Kota sudah memvonis 9 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum telah mununtut hukuman 13 tahun penjara. Sementara di Kabupaten Kediri JPU telah menuntut 14 tahun penjara. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News