Jelang Sidang Vonis Sony Sandra di PN Kabupaten Kediri, Warga Pesimis Hakim Putuskan Hukuman Berat

Jelang Sidang Vonis Sony Sandra di PN Kabupaten Kediri, Warga Pesimis Hakim Putuskan Hukuman Berat Sony Sandra saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum menjalani persidangan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai mendapatkan vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, sang predator anak di bawah umur, Sony Sandra (SS) kembali akan menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5) pagi.

Meskipun begitu banyak warga yang pesimis hukuman SS bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di PN Kota Kediri.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Seperti yang diungkapkan Taufiq Dwi Kusuma dari LSM Apel Kediri. Ia  memprediksi kalau putusan SS di PN Kabupaten Kediri lebih rendah dibanding di PN Kota.\

"Mengingat SS mempunyai pengaruh yang kuat di Kabupaten Kediri. Selain diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan pemerintah Kabupaten Kediri SS diduga juga mempunyai jaringan penegak hukum hingga tingkat pusat," kata Taufik.

Oleh karena itu pihaknya berharap PN Kabupaten Kediri, ketika memberi vonis bisa memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi warga Kediri. "Mengingat vonis di PN Kota hanya 9 tahun. Padahal dibandingkan dengan kasus-kasus yang serupa hukuman Sony masih dibilang paling ringan," terangnya.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

Sementara itu di PN Kota sudah memvonis 9 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum telah mununtut hukuman 13 tahun penjara. Sementara di Kabupaten Kediri JPU telah menuntut 14 tahun penjara. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO