Nunggak Pajak, Satpol PP Tuban Razia Usaha Tambang

Nunggak Pajak, Satpol PP Tuban Razia Usaha Tambang Petugas saat merazia usaha tambang yang nunggak bayar pajak dan penambang yang tidak menaati aturan. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memiliki tunggakan pajak hingga Rp 27 juta, usaha tambang di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan, Satpol PP, TNI dan Polri, Jum’at (27/5).

Areal tambang yang dirazia milik Supar Muhsin, warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Dalam razia itu petugas mengamankan sebuah backhoe, dan menahan STNK, SIM dan KTP serta mobil dump Truk bernopol S 9873 UE milik penanggung jawab tambang, yakni Kasmuri.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, razia dilakukan karena pemilik tambang tidak membayar pajak. Bahkan, aktivitas tambangnya telah menyalahi aturan. Semestinya metode penambangan harus secara bertahap dengan kemiringan minimal 45 derajat. Namun, pemilik tambang mengabaikan hal tersebut sehingga membahayakan bagi penambang sendiri dan merusakan alam.

“Jelas ini menyalahi aturan,” ungkap Wadiono saat berada di lokasi razia.

Terkait izin operasional tambang, Wadiono menyatakan tidak ada masalah karena sesuai data yang ada batas aktivitas tambang akan berakhir 2017 mendatang. 

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

“Sebenarmnya pemilik tambang sudah kami surati, tapi berkali-kali tidak diindakan. Sehingga, kami lakukan penertiban ini,” jelasnya.

Akibat kelalaiannya pemilik tambang, yakni Supar Muhsin dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang keamanaan dan ketertiban umum.

"Pemilik akan kami panggil secepatnya untuk dimintai klarifikasi serta melakukan kewajibannya," pungkasnya.

Baca Juga: PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan

Terpisah, Kasmuri selaku Penangung Jawab tambang di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak berdalih tidak mengetahui jika pajaknya belum dibayar. Ia juga berkelit soal kemiringan aktivitas tambang.

“Rencananya juga kami reklamasi bekas lahan tambang itu,” ujar Kasmuri.

Sementara itu, selain wilayah Kecamatan Merakurak, petugas gabungan juga melakukan razia di Kecamatan Bancar dan Jatirogo. Dua lokasi tersebut menjadi sasaran petugas lantaran pemilik menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah. (wan/rev)

Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO