Rombongan Komisi A DPRD Gresik saat sidak proyek reklamasi ilegal di Desa Ngimboh, Ujungpangkah, tahun lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah tokoh di sana juga membawa kasus itu ke Kejaksaan. "Kasus itu lalu diusut oleh kejaksaan," ungkapnya.
Lanjut Jumanto, mengacu ketentuan, jika kasus-kasus yang ditangani oleh DPRD itu diambil alih oleh penegak hukum, baik kejaksaan maupun polres, maka DPRD harus menghentikan kasus yang ditanganinya. "Kami belum tahu perkembangannya," terangnya.
Tambah Jumanto, saat ini dirinya sudah tidak di Komisi A lagi. Saat rolling komisi baru-baru ini, pindah di Komisi B. "Coba ditanyakan di Komisi A, bagaimana perkembangannya," pintanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan mengaku, sejauh ini komisi yang membidangi hukum ini belum memonitor kasus dugaan reklamasi bodong di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. "Coba nanti kita kordinasikan dengan komisi," katanya.
Sekadar diketahui, di wilayah perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak proyek reklamasi pantai bodong alias ilegal. Sebab, proyek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah. Bahkan, banyak diketemukan TN (tanah negara) yang direklamasi secara ilegal.
Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 lebih perusahaan yang akan melakukan reklamasi pantai. Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Akibatnya, masyarakat tidak bebas lagi menikmati keindahan pantai yang ada di Ujungpangkah. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






