NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Usai memeriksa sejumlah kepala satuan kerja (satker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi, Rabu (22/6).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Masduqi di ruang penyelidikan Kejari lantaran saat ini Masduqi berstatus tahanan Kejari Nganjuk.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Tiga anggota tim KPK yang datang pukul 09 00 WIB, langsung memasuki kantor Kejari, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menyanggong dari pagi.
Tak lama, Masduqi dengan menggunakan rompi tahanan datang sekitar pukul 10.30 WIB, dengan diantar petugas Kejari Nganjuk dan dikawal ketat anggota kepolisian bersenjata. Dia langsung memasuki kantor Kejari.
Masduqi terlihat sehat, walaupun tidak banyak keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, saat dimintai keterangan menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memasilitasi KPK dalam penyidikan kepada Masduqi.
"Kami tidak dapat memberikan banyak keterangan, karena kami hanya meminjamkan tempat untuk meminta keterangan kepada sekda," ungkapnya.
Ditambahkan Umar, saat ini status Masduqi sebagai tahanan kejari Nganjuk, maka KPK meminjam tempat saja. "Ini hal wajar, dan kami sebagai petugas juga ikut membantu petugas KPK dalam penegakan hukum," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Ditanya apakah Kamis (23/6) Kejari akan memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqqurohman, Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto, kajari belum dapat memberikan keterangan apapun. "Kami tidak mau berandai-andai, tunggu saja nanti kalau sudah kami panggil, kami akan memberitahu," kilah dia.
Sementara di lingkup Kantor Pemkab Nganjuk didapat keterangan bahwa keterangan saat ini Bupati Nganjuk serta kepala Bappeda berada di Jakarta untuk koordinasi, terkait penerimaan Adipura untuk Nganjuk.
Jadi, apabila pada Kamis (23/6) besok Kejari memanggil mereka, dipastikan tidak akan hadir. (dit/rev)
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News