NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Usai memeriksa sejumlah kepala satuan kerja (satker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi, Rabu (22/6).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Masduqi di ruang penyelidikan Kejari lantaran saat ini Masduqi berstatus tahanan Kejari Nganjuk.
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga anggota tim KPK yang datang pukul 09 00 WIB, langsung memasuki kantor Kejari, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menyanggong dari pagi.
Tak lama, Masduqi dengan menggunakan rompi tahanan datang sekitar pukul 10.30 WIB, dengan diantar petugas Kejari Nganjuk dan dikawal ketat anggota kepolisian bersenjata. Dia langsung memasuki kantor Kejari.
Masduqi terlihat sehat, walaupun tidak banyak keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, saat dimintai keterangan menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memasilitasi KPK dalam penyidikan kepada Masduqi.