Kejati - Polda Siap Tangkap Penerima Hibah Tak Berbadan Hukum

Kejati - Polda Siap Tangkap Penerima Hibah Tak Berbadan Hukum

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik tampaknya sangat hati-hati dan tidak mau menjadi tumbal hukum dalam pencairan bantuan, baik hibah maupun bantuan sosial. Sebab, penegak hukum baik Polri maupun Kejagung tetap berpedoman, kalau lembaga yang berhak menerima bantuan tersebut harus berbadan hukum.

Hal itu merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), yang menjelaskan bahwa lembaga penerima bantuan harus berbadan hukum.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Sejauh ini, kami sangat hati-hati dalam pencairan bantuan. Sebab, kami tidak ingin masalah tersebut berbuntut hukum," kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini, Kamis (23/6).

Menurut Khusaini, baru-baru ini Gubernur Jatim mengumpulkan pejabat Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah), seperti Kapolda, Kajati, Ketua PT dan Ketua DPRD Jatim.

Pertemuan itu, lanjut Khusaini membahas soal dana bantuan, baik hibah maupun bantuan sosial. Intinya, rapat koordinasi itu memutuskan bahwa lembaga penerima bantuan dari dana APBD harus berbadan hukum.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Mereka juga sepakat akan menyikat (menangkap) semua pengurus lembaga penerima bantuan yang tidak berbadan hukum. "Ini yang membuat kami ketir-ketir. Makanya, kami sangat hati-hati," jelasnya.

Khusaini menyatakan, pasca UU Nomor 23 tahun 2014 disahkan, belum ada PP (peraturan daerah) sebagai juknis (petunjuk teknis) untuk penjabaran regulasi tersebut. Soal dana bantuan misalnya, juga belum ada PP sebagai juknis untuk menjelaskan aturan main dalam pencairan dana bantuan.

Sejauh ini, baru ada Pemendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, soal hibah dan bantuan sosial, bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Di mana, dalam Permendagri tersebut memperbolehkan lembaga penerima bantuan tersebut cukup punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar). "Hal ini yang membuat kami kebingungan. Satu sisi pihak berwajib minta tetap berbadan hukum. Sisi lain cukup SKT," pungkas mantan Camat Kebomas ini.(hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO