JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang akhirnya menahan Ks (46) guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Guru yang kini dipindahtugaskan ke SMPN 1 Plandaan dari SMPN 1 Bareng itu ditahan setelah diperiksa oleh penyidik unit PPA Polres Jombang, Rabu (29/6).
Ks ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada 2 korban dan 2 saksi yang sebelumnya melapor ke Polres Jombang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dan hingga saat ini masih ada dua korban yang melapor, " kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (30/6).
Ia melanjutkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 65 Kitab hukum pidana yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (21/6) lalu, dua siswi melaporkan Ks ke unit perlidungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jombang. Ks dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap AM (13) dan PM (14).
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Dari data yang berhasil dihimpun, dua laporan korban pencabulan tersebut diterima dengan laporan dua nomor laporan berbeda yakni, LP/268/VI/ 2016/jatim/Resjbg dan LP/269/VI/ 2016/ jatim/Resjbg dengan terlapor sama yakni KS. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News