MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mulai khawatir akan adanya pekerja ilegal dari Cina. Hal ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan megaproyek Tol Mantingan – Kertosono (Manker) yang ternyata diketahui menjalin kerjasama dengan negara Tirai Bambu tersebut. Sebab, hal itu berpotensi menyedot pekerja legal yang berasal dari negara tersebut.
Sigit Roesdianto, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun mengutarakan, sejauh ini memang masih belum mendeteksi keberadaan pekerja ilegal asal China pada megaproyek nasional tersebut. Baik yang berprofesi sebagai tenaga ahli maupun tenaga kasar. Pasalnya, hingga kini pihak Imigrasi Kelas II Madiun belum menerima dokumen perpanjangan maupun pengajuan izin tinggal.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah: Selama Masa Pandemi Covid-19, Tidak Ada TKA asal Cina Masuk Indonesia
"Meski demikian, kami tetap mengantisipasi kemungkinan masuknya warga China ilegal yang dipekerjakan di sana," tukasnya.
Tak ingin kecolongan, pihak Imigrasi Kelas II Madiun bakal melakukan pengawasan secara intensif. Bagi seluruh pendatang asal China yang hendak menginjakkan kakinya di Kabupaten Madiun ini. "Imigran China memang selalu menjadi atensi kami sejak dahulu," tegasnya.
Pengawasan itu, lanjut Sigit, meliputi seluruh kegiatan beserta domisili dari imigran terkait. Jika kekhawatiran ini terbukti, pihak Imigrasi Kelas II Madiun dipastikan bakal melaporkan kasus internasional ini ke pusat.
Baca Juga: Muslimat NU Telusuri Isu Serbuan TKA di Morowali
"Karena Tol Manker itu merupakan proyek nasional. Di sini mereka bakal kami kenakan wajib lapor domisili," jelasnya.
Kekhawatiran dari pihak Imigrasi Kelas II Madiun ini dinilai wajar adanya. Berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, kebanyakan warga asal China yang masuk ke Indonesia tidak sesuai izin pada visa.
"Mereka masuk ke negeri ini dengan izin wisata. Namun, izin itu kemudian disalahgunakan untuk berdagang atau bekerja di perusahaan milik perorangan," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Cina Fokus Investasi Pertambangan, Disnaker Riau Tangkap 98 TKA Asal Cina
Dipastikan pula, pihak Imigrasi Kelas II Madiun bakal melakukan memperketat pengawasan hingga ke perumahan-perumahan. Meskipun mencari imigran gelap di pemukiman penduduk itu sesulit mencari sebatang jarum di tumpukan jerami.
"Namun, pengawasan di perumahan-perumahan tetap dilakukan dan semakin diperketat. Meskipun, ketika WNA (warga negara asing) itu sudah menginap atau ngontrak di perumahan bakal lebih sulit ditemukan," paparnya.
Mempertimbangkan faktor geografis, Kabupaten Madiun bukan merupakan tujuan utama dari imigran gelap asal China. Sebab, kabupaten ini bukanlah kota besar dengan jumlah penduduk padat dan perputaran uang tinggi.
Baca Juga: Usai Buka Kesempatan Bule Pimpin BUMN, Giliran Pulau Ditawarkan ke Asing
"Tetapi kami harus senantiasa waspada dan tak boleh berleha-leha. Jika didapati WNA yang melanggar izin ketentuan tinggal maka harus dideportasi," tegasnya.
Melihat track record selama ini, isyarat tegas dari Imigrasi Kelas II Madiun jelas bukanlah gertak sambal belaka. Senin pekan lalu (11/7), Amila Srinath Jayathilaka Wijesinghe Mudiyanselage, warga Srilanka yang bekerja di PT Bintang Abadi Perkasa, Karanganyar, Jawa Tengah dideportasi.
WNA yang disapa Amila itu dinyatakan telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang diberikan. Adapun pekerja asing yang tercatat legal di wilayah Imigrasi Madiun sebanyak tiga orang. Yakni, Tun Yao Chiu, warga Taiwan yang bekerja di PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Blembem Lor, Arjo Winangun, Pacitan. Serta Pearly Cojo Estan warga Filipina dan Gopal Somasundaram warga India yang bekerja di PT Bintang Inti Karya, Karangsono, Magetan. (nal/rev)
Baca Juga: Pekerja Asing Bisa Pimpin BUMN, Jokowi: Agar Orang-orang Kita Bisa Belajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News