SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, tampak berbeda seperti hari-hari biasanya, Selasa (26/7) siang tadi.
Pasalnya, pengadilan menyidangkan sebanyak 97 terdakwa perkara pidana. Angka tersebut begitu banyak jika dibanding dengan agenda sidang perkara pidana pada hari biasanya yang hanya menyidangkan sekitar 25-30 perkara pidana.
Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswi SMPN Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Data yang diterima menyebutkan, dari 97 terdakwa yang disidangkan, terbanyak dari kasus narkoba dengan 30 terdakwa. Selanjutnya, pada urutan kedua yakni perkara pencurian sebanyak 20 terdakwa dan di urutan ketiga kasus perjudian yakni sebanyak 15 terdakwa.
Kemudian selebihnya sebanyak 26 terdakwa lainya didominasi oleh kasus penganiayaan anak di bawah umur, perkara kesehatan, penipuan penggelapan, pemalsuan surat dan perkara laka lantas.
Jumlah yang begitu banyak membuat angkutan kendaraan tahanan Kejari Sidoarjo, harus bolak-balik sampai empat kali dengan pengamanan pihak kepolisian untuk menjemput dan mengantar para terdakwa ke lapas Sidoarjo dan Lapas Porong.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH mengatakan sidang yang padat ini kerena beberapa minggu kemarin tertunda. Alasannya, terdakwa tidak dihadirkan oleh Kejaksaan pada sidang minggu kemarin karena sedang ada acara hari bhakti adhyaksa.
"Jadi perkara yang seharusnya disidangkan kemarin, hari ini baru disidangkan," ujarnya.
Menurut Zaini, Minggu-minggu ini pengadilan bakalan sibuk menyidangkan perkara pidana. Alasanya, menyidangkan untuk yang tertunda kemarin.
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
"Kami tidak mungkin menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa dan penuntut umum," jelasnya.
Zaini memperkirakan, kepadatan agenda sidang hanya pada seminggu ini saja. "Perkiraan kami, minggu depan sudah mulai normal," ringkasnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News