SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Sidoarjo mengadu ke DPRD Sidoarjo, Jumat (29/7).
Warga korban lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo Kecamatan Porong ini, meminta agar wakil rakyat ikut membantu penyelesaian sertifikat tanah yang kini masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Warga dilanda kekhawatiran sertifikat mereka tidak bisa keluar setelah diketahui lahan 10 hektar yang dipakai perumahan, terdapat Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2, 8 hektar, dan kini tengah dilaporkan ke Kejari Sidoarjo.
"Kami ingin segera mendapatkan hak (sertifikat) kami, karena tanah itu sudah kami beli," cetus Jali, salah satu warga, saat mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (29/7).
Selain sudah membeli lahan yang ditempatinya, warga juga sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan luasan lahan yang ditempatinya, pada tahun 2016, ini dengan bukti memiliki Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB Tahun 2016. "Kalau (sertifikat) tidak bisa diproses, kok bisa keluar SSPD-nya?," tanya seorang warga lainnya.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Sementara, harapan warga untuk bertemu anggota DPRD Sidoarjo, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Lumpur, belum terwujud, karena pengajuan hearing masih dijadwalkan. "Pengajuan hearing sudah diterima, namun waktunya masih dijadwalkan," cetus Kasubag Humas DPRD Sidoarjo, Agus Sulianto saat menemui warga Renojoyo.
Sebelumnya, Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna, pada 18 Mei lalu, menyatakan, lahan tersebut bisa disertifikatkan. Namun proses sertifikasi menemui kendala karena munculnya aturan tata ruang dari Bappeda setempat, tahun 2009, yang menyatakan lahan dimaksud, lahan pertanian.
Sementara, lahan itu merupakan lahan yang disiapkan untuk relokasi korban lumpur asal Desa Renokenongo, Porong. BPN, kata Nandang, telah berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo. Hasilnya, ternyata lahan itu, berdasarkan SK Bupati Sidoarjo, bukan lahan pertanian berkelanjutan, sehingga BPN memproses pengajuan sertifikat tersebut. (sta)
Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News