JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Di mana, sebanyak 23 WNI dijual di Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban pada 3 Mei 2016.
Baca Juga: Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
“Kami langsung melakukan penelusuran dan pendalaman sampai akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yaitu AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit dan SH alias Sarip,” ujar Umar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (1/1) dilansir JPNN.
Tersangka merupakan mantan pegawai PTJKI merekrut para korbannya melalui media sosial seperti Wechat, Bee Talk dan Tagged. Pelaku menjanjikan para korban akan disalurkan sebagai pegawai restoran di Malaysia dengan gaji Rp 15 juta per bulan.
"Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan," katanya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kantor Pos Kediri Catat Pengiriman Uang yang Masuk dari Migran Hampir Rp2 Miliar
Begitu sampai di Malaysia, para korban dijemput oleh Pasutri bernama Koh Afey dan Koh A Sem. Namun bukan dipekerjakan di restoran, puluhan TKW itu justru dibawa ke tempat SPA yang ada di Kuala Lumpur.
Menurut Umar, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini agar semua tersangka bisa ditangkap. Modus yang dilakukan oleh tersangka untuk merayu para korban cukup lazim terdengar, yaitu mengiming-imingi gaji besar hingga Rp15 juta per bulan sebagai pekerja spa di Negeri Jiran.
“Perekrutan dilakukan melalui media sosial yaitu WeChat, Bee Talk dan Tagged,” kata Umar.
Baca Juga: Bertemu Dubes Indonesia untuk Malaysia, Gubernur Khofifah Sampaikan Komitmen untuk Lindungi PMI
Para tersangka, lanjut dia, bisa membuatkan para korban paspor asli dengan dokumen palsu di kantor imigrasi Jakarta dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor. Mereka bahkan bisa mengganti nama korban agar seolah-olah korban sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Dari sini pihak Bareskrim Polri menduga kuat tersangka Sarip merupakan bagian dari sindikat pembuat dokumen palsu untuk paspor.
Korban juga dilaporkan tidak boleh pulang ke Indonesia, dengan alasan untuk melunasi hutang yang berasal dari biaya keberangkatan ke Malaysia, paspor, sewa apartemen dan makanan.
Baca Juga: Bukti Penghormatan Negara Bagi Pahlawan Devisa, Gubernur Khofifah Apresiasi Lounge VVIP untuk PMI
Kasus ini terbongkar saat salah seorang korban berinisial YS mengadukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). YS yang dipaksa bekerja sebagai PSK di Malaysia sejak Desember 2015 lalu, kemudian kabur pada April 2016 dengan cara berpura-pura sakit.
"Dengan alasan sakit meminta izin untuk berobat ke Klinik di Kuala Lumpur. Korban kemudian (pergi) ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melapor," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, KBRI dan Satgas TPPO bekerja sama dengan Satgas Malaysia yang dikenal dengan sebutan D9. Atas kerja sama tersebut sambungnya 18 korban dari 23 korban TPPO akhirnya berhasil diselamatkan.
Baca Juga: Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP
"Salah satu korban dibawa ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi," ujar Umar.
Dari korban inilah kata Umar selanjutnya diamankan dua tersangka pasangan suami istri pada 27 Juli 2016. Sedangkan satu tersangka dari pihak imigrasi diamankan pada 28 Juli 2016 di halaman kantor Imigrasi Jakarta.
"Total korban terdata 23 yang sudah ketemu baru 18. Sisanya kita masih belum tahu ada di mana. Kita sudah kerjam sama dengan pihak kepolisan PDRM. Sampai saat ini tadi pagi masih komunikasi dengan saya mereka masih akan berusaha mencari," jelasnya.
Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket
Sementara berdasarkan keterangan kepolisian, seperti diceritakan salah satu korban, YS, mereka yang dipaksa jadi PSK itu bisa melayani lelaki hidung belang empat sampai sembilan kali per hari.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk mendalami kasus ini dan menyelamatkan para korban. Para penyidik juga akan dikirim ke Malaysia,” kata Umar.
Di sisi lain, Polisi mensinyalir ada keterlibatan oknum Imigrasi DKI Jakarta dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 23 perempuan yang dijual dan dijadikan sebagai PSK di Malaysia.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta Peran Aktif Pemerintah dalam Melindungi Tenaga Migran
Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada oknum imigrasi yang akan dijadikan tersangka di kasus ini menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Bareskrim.
"jadi di kasus ini ada tiga tersangka, pasutri yang berperan merekrut dan tersangka SH sebagai pengurus dokumen paspor. SH ini yang punya link ke pihak Imigrasi," ujar Umar.
Dibeberkan Umar, keterlibatan pihak Imigrasi tercium dari paspor yang dibuat oleh SH, dimana SH memanfaatkan paspor yang sudah hilang.
Baca Juga: Kembali Layani Penerbangan, Ratusan PMI Tiba di Bandara Juanda
Nantinya, data-data dalam paspor yang hilang itu menggunakan data lama sesuai pemilik paspor sebelumnya. Sedangkan foto paspor menggunakan foto para korban. (jpnn/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News