Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (4/habis), Petugas Diminta Intens Razia

Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (4/habis), Petugas Diminta Intens Razia Petugas Dishub Gresik ketika merazia dump truk pemuat bahan tambang. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Namun, lambat laun SE Bupati Gresik itu ibaratnya seperti petasan bantingan. Setelah meletus tidak terdengar gaungnya lagi. SE Bupati berisi larangan kendaraan besar beraktivitas di Kabupaten Gresik saat jam-jam terlarang itu pun kemudian mandul seperti perkataan Sukhoiri, SH, warga Kecamatan Manyar baru-baru ini. "Daripada SE Bupati itu tidak bertaring dicabut saja," katanya.

Pantauan di lapangan, memang masih banyak truk pemuat bahan tambang yang melintas di jam-jam larangan. Hal ini terbukti saat petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik lakukan razia di barat terminal Bunder, jalan Raya Lamongan belum lama ini. Petugas berhasil mendapati banyak truk mokong pemuat galian hasil tambang melintas. 

"Saya tetap lewat jam 05.00 WIB-08.00 WIB, karena tidak tahu pak kalau sudah ada peraturan pelarangan jam. Makanya saya kaget ini kok tiba-tiba saya dihentikan petugas," kata Kastur, salah satu sopir yang terkena razia petugas Dishub.

Menurut Kastur, pihaknya belum pernah mendapatkan instruksi atau imbauan dari pihak perusahaan terkait larangan jalan pada jam-jam tertentu tersebut. Karena itu, seperti biasanya truk tetap dijalankan. "Ya saya tetap jalan, wong tidak tahu mas," jelasnya.

Kastur mengaku dirugikan atas kejadian tersebut. Sebab, dirinya tidak bisa meneruskan aktivitas lantaran adanya razia. "Terus terang saya merasa dirugikan, karena waktu terbuang percuma, padahal sebenarnya masih bisa ambil antrian lagi untuk muat barang," terang Kastur.

Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro menyatakan, bahwa Satpol PP memiliki tugas untuk menindak aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik. Namun, kewenangan yang dimiliki Satpol sebatas kalau kendaraan besar itu ketika memuat barang tidak menaati aturan. Misalnya, truk pemuat galian atau tambang tidak dikasih penutup terpal.

Kemudian, bahan-bahan tambang dan galian maupun barang industri itu mengotori jalan, maka Satpol memiliki wewenang menindaknya. " Ya kita meminta agar dibersihkan," kata Agung.

Namun, untuk kelalu lintasannya, maka itu wewenang Dishub dan Lantas. Dishub menindak kendaraan yang tidak memiliki izin kir, memuat bahan tambang melebihi tonase jalan. Sedangkan, Lantas menindak kendaraan yang terbukti menerjang aturan larangan jam beraktivitas dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. (m.syuhud almanfaluty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO