Siap Disidangkan, Tersangka Korupsi PDAM Sugeng Dipindah ke Rutan Medaeng

Siap Disidangkan, Tersangka Korupsi PDAM Sugeng Dipindah ke Rutan Medaeng Tersangka Sugeng Mujiadi (tengah), eks Dirut PDAM Sidoarjo saat akan memasuki mobil untuk kembali dijebloskan ke tahanan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

Begitupun dengan penahanan, JPU memindahkan Sugeng dari Lapas Kelas II A Sidoarjo ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Kami pindahkan ke Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan," ucap pria asal Kabupaten Bondowoso itu.

Ia menjelaskan pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan. "Selain itu, kondisi Lapas Sidoarjo Overload," terangnya.

Pihaknya menargetkan dalam waktu sepekan berkas Sugeng akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sepekan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti jadwal sidangnya ditentukan pengadilan," ungkapnya.

Menjelang dilimpahkannya ke penuntut umum, penyidik sempat menawarkan Justice Collaboration untuk menjadi pertimbangan tuntutan kepada Sugeng. Namun, Sugeng menolak tawaran penyidik. Ia masih kukuh pada pendirian jika tidak merasa bersalah.

Padahal, niatan baik penyidik itu supaya Sugeng mengungkap ke mana aliran kerugian negara yang cukup banyak itu. Kerugian kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai 8,9 Miliar itu cukup besar yakni senilai 2,8 Miliar. Angka tersebut hasil dari audit Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan Republik Indonesia. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO