Piutang Daerah Tak Mudah Diputihkan

Piutang Daerah Tak Mudah Diputihkan Deny Cahyantoro

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wacana Komisi III, DPRD Kabupaten Pacitan, untuk melakukan pemutihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), sepertinya bakal menemui jalan berliku. Pasalnya, ketentuan aturan yang bisa "membebaskan" beban pajak daerah tersebut sangatlah ketat.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro, mengatakan, ada beberapa faktor yang melatari munculnya piutang. Bisa karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang salah dalam melakukan pendataan, atau SKPD benar, namun wajib pajak tidak mau membayar karena berbagai alasan.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Karena itu langkah pertama, harus dilakukan pendataan dulu, kenapa muncul piutang. Bisa jadi SKPD terkait salah melakukan pendataan, wajib pajaknya gak ada tapi ditetapkan. Dan sebaliknya, karena wajib pajak memang nggak mau membayar," ujar Deny, Jumat (26/8).

‎Setelah dilakukan pendataan, baru akan diketahui, apa penyebab munculnya piutang tersebut. Menurut Deny, seandainya kesalahan itu ada di wajib pajak, tentu sampai kapan pun piutang daerah tersebut tak akan bisa dihapus. Sedangkan SKPD terkait, wajib melakukan penagihan.

"Ini juga sebagai koreksi. SKPD tak bisa melakukan write off dari neraca. Hanya saja setelah tiga tahun lebih berstatus sebagai tunggakan dan sulit tertagih, statusnya bisa ditingkatkan menjadi piutang macet," tutur pejabat eselon IVB tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Sementara itu terkait status piutang macet, SKPD yang memiliki tupoksi penagihan PBB, wajib penyampaian persoalan tersebut ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), setelah piutang tak tertagih itu berjalan selama lebih dari tiga tahun. Meski begitu, upaya penagihan tetap harus dilaksanakan. ‎Apabila hasil penagihan memang tak bisa mengurangi jumlah piutang, PUPN akan menerbitkan status piutang sementara belum bisa ditagih (PSPDT).

"Selanjutnya, pemkab baru bisa mengambil langkah penghapusan sementara atas piutang. Dua tahun setelahnya, baru bisa dilakukan penghapusan mutlak," jelas Deny pada awak media.

Penghapusan sementara, kata Deny, hanya menghapus piutang dari neraca (ekstra countable), namun tidak menghapus hak tagih. "Piutang akan benar-benar dihapus, setelah ada ketetapan penghapusan mutlak. Status piutang tersebut, tentu akan mengeluarkan dari neraca serta menghapus hak tagihnya," tandas Deny. (yun)

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO