RSUD Gresik Janji Tindak Dokter yang Gunakan Rumdis untuk Praktik

RSUD Gresik Janji Tindak Dokter yang Gunakan Rumdis untuk Praktik Rumdis dokter RSUD Ibnu Sina di Jalan Panglima Sudirman, Gresik yang digunakan praktik. foto: syuhud/ bangsaonline

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan menyatakan, bahwa Rumdis itu fungsinya hanya untuk tempat tinggal PNS (pejabat) yang tidak memiliki tempat tinggal. Di luar fungsi itu tidak dibenarkan.

Hal ini merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis. "Karena Rumdis hanya untuk tempat tinggal, maka Rumdis yang digunakan oknum dokter untuk praktik itu menyalahi aturan. Makanya, pelakunya harus ditindak," katanya.

(BACA: Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina)

Rumdis sendiri merujuk Permendagri tersebut ada 3 macam. Pertama, Rumdis negara seperti Istana Bogor yang ditempati Presiden. Kedua, Rumdis jabatan seperti Rumdis Bupati. Rumdis Instansi seperti Rumdis dokter, pejabat, dan guru.

Di Kabupaten Gresik sendiri Rumdis yang dibangun pemerintah dikelola tiga intansi. Untuk Rumdis yang digunakan untuk dokter dikelola oleh RSUD Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan.

Untuk Rumdis guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Dan untuk Rumdis pejabat Bupati,Wabup, Sekda dan pejabat lain dikelola oleh DPPKAD. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO