BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan honorer Kategori Dua (K2) se-Kabupaten Blitar melakukan aksi damai di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin 5 September 2016 siang tadi. Aksi tersebut bertujuan menuntut agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Gerakan Honorer Kategori Dua Indonesia Bersatu (GHKIB) Kabupaten Blitar, Sri Hariyati mengungkapkan, pihaknya mendesak agar UU ASN tersebut segera direvisi. Pasalnya dalam UU ASN tersebut dijelaskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melalui serangkaian tes dan seleksi.
Baca Juga: Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
"Kita tidak bisa disamakan dengan PNS lainnya yang harus tes dan diseleksi, pengabdian kita sudah puluhan tahun," ungkap Sri Hariyati di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan saat ini ada 950 honorer K2 di Kabupaten Blitar. Mereka terdiri dari K2 guru, bidan dan perawat, serta dari kelurahan. Di mana masing-masing sudah mengabdi selama 14 sampai 15 tahun. Bahkan ada yang sudah mengabdi selama 25 tahun.
"Pengabdian kami yang sudah puluhan tahun ini tidak bisa disepelekan dan dianggap sebelah mata. Kami sudah mengabdi puluhan tahun masak masih harus mengikuti seleksi," imbuhnya.
Baca Juga: 692 ASN Kabupaten Blitar Pensiun, 60 Persen Guru
Revisi UU ASN sendiri saat ini masuk dalam urutan kedua program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI, sehingga hal itu dianggap sebagai kesempatan baik untuk mendesak DPR RI untuk segera melakukan revisi agar nasib honorer K2 yang secara nasional jumlahnya mencapai lebih dari 400 ribu untuk segera dituntaskan.
Lanjut Sri Hariyati, bulan ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan honorer K2 se Indonesia dan akan menghadap langsung Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk meminta kejelasan nasib mereka kedepan.
"Dengan aksi ini kami berharap agar DPR RI maupun pemerintah pusat ikut memperjuangkan nasib kita, dan revisi harus cepat dilakukan nasib ribuan honorer k2 diseluruh Indonesia," tutur Sri Hariyati.
Baca Juga: Wabup Blitar Minta ASN Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Selain menuntut revisi UU ASN, mereka juga menuntut agar Polres Blitar Kota segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 lalu. Karena saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan. "Kami berharap agar ini tersangkanya segera diumumkan," kata Sri Hariyati.
Sri Hariyati menambahkan pada workshop tersebut satu orang honorer K2 harus membayar iuran sebesar Rp 250 ribu dari total 1.400 peserta. Dengan alasan untuk pengadaan sertifikat. Namun hingga sekarang sertifikat yang dimaksud tidak pernah ada bentuk fisiknya, seperti yang sudah dijanjikan.
"Sampai sekarang kami tidak pernah melihat apalagi memegang sertifikat senilai ratusan ribu tersebut," pungkasnya. (tri/rev)
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Kerja ASN Blitar Raya Setelah Libur Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News