TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hak inisiatif DPRD Trenggalek tentang rancangan peraturan daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai oleh Budi Santoso, salah satu politisi asal PDIP, terlalu berlebihan. Pasalnya raperda OPD itu merupakan hak daripada eksekutif untuk selanjutnya diajukan dalam pembahasan bersama lembaga DPRD.
"Mestinya DPRD tidak perlu mengajukan hak inisiatif terkait OPD, itu kan kewenangan daripada eksekutif untuk diajukan pembahasannya ke gedung DPRD. Tapi kenapa DPRD terlalu berlebihan bahkan terkesan terburu-buru dengan mengajukan hak inisiatif," politisi gaek ini, Senin (12/9).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Menurutnya, DPRD semestinya harus menunggu pengajuan pembahasan OPD ini dari eksekutif.
Sebelumnya, lanjut Budi, pihaknya mendapat informasi munculnya hak inisiatif ini lantaran pihak eksekutif dinilai oleh DPRD terlalu lama mengajukan draft pembahasan tentang OPD. Sehingga, DPRD mengajukan hak inisiatif tentang Raperda OPD.
"Bagi saya secara pribadi hal ini menunjukkan seolah olah eksekutif dalam hal ini dianggap lemot dan mereka dianggap tidak bisa bekerja oleh DPRD. Saya berkata seperti ini tidak ada tendensi apapun. Saya berbicara seperti ini hanya ingin meluruskan keadaan saja," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Seperti diketahui sebelumnya DPRD Trenggalek melalui ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Moh. Husni Taher Hamid meluncurkan hak inisiatif terhadap draft pembahasan Organisasi Perangkat Daerah atau disingkat OPD. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News