GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik melalui Wabup Moh. Qosim memberikan jawaban terkait PU (Pandangan Umum) Fraksi terhadap RAPBD-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-Perubahan tahun 2016, di ruang paripurna, Rabu (14/9).
Wabup dalam jawabannya menyatakan, bahwa terkait anjloknya pendapatan pada RAPBD-P 2016, disebabkan merosotnya beberapa sektor pendapatan di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
SKPD dimaksud di antaranya Dinas Perhubungan yang menangani soal retribusi parkir di tepi jalan umum. Di mana, pasca dibatalkannya Perda (peraturan daerah) tentang parkir berlangganan, pendapatan retribusi parkir tinggal Rp 2,7 miliar dari target Rp 8 miliar lebih.
"Dari pendapatan itu kemudian digunakan untuk operasional 30 persen. Sehingga, pendapatan retribusi parkir tinggal Rp 1,9 miliar," ujar Wabup.
Kemudian, lanjut Wabup, turunnya retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) di BPMP (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dari target Rp 105 miliar di tahun 2016, cuma bisa tercapai Rp 75 milair.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dan, retribusi jasa kepelabuhanan dari target Rp 16 miliar, tidak bisa dipungut pasca keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah) yang mengatur bahwa kepelabuhanan menjadi wewenang pemerintah pusat.
Selain itu, soal retribusi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Dari target pada APBD 2016 sebesar Rp 190 miliar, hingga semester pertama baru tercapai Rp 59 miliar atau kisaran 31,5 persen. "Karena itu, pendapatan APBD jadi mengalami penurunan," jelasnya.
Sementara terkait IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), yang pendapatan retribusinya tidak berbanding lurus dengan jumlah riil kondisi TKA (Tenaga Kerja Asing), kata Bupati, akan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Soal maraknya TKA ilegal di Kabupaten Gresik, maka mengacu Permenaker Nomor 16 tahun 2016, perusahaan yang merekrut maupun TKA-nya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Wabup pada kesempatan itu juga menjawab soal PU Fraksi terkait masih maraknya Pungli (pungutan liar) di Dinas Pendidikan dan adanya oknum yang melakukan dugaan pungli.
"Untuk kebutuhan pendidikan Pemkab terus berupaya menyuport dari APBD. Sedangkan adanya oknum yang tetap lakukan pungutan akan ditindak tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Atas jawaban Wabup tersebut, pimpinan sidang paripurna Hj. Nur Saidah (Wakil Ketua/F-Gerindra) menyatakan akan menjadikannya bahan rapat komisi dan fraksi untuk menyusun PA (Pandangan Akhir). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News