Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS Pemkot Blitar diduga melakukan penipuan dengan modus calo CPNS. Akibat perbuatannya, oknum tersebut harus berurusan dengan Polisi.

Dugaan penipuan tersebut diketahui setelah Agus Siswanto (54), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar melapor ke polisi. Ia mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah oleh Edi Subagio (54) warga Jalan Cikerang 22, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar

Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi sejak bulan Juli 2015 silam. Seperti diungkapkan Agus kepada Polisi, sekitar bulan Juni tahun silam ia didatangi oleh Edi yang memberikan informasi lowongan CPNS di wilayah kerja Pemda Kabupaten Blitar. Menurut Edi Subagio, yang dibutuhkan hanya beberpa CPNS. Untuk itu Edi menawarkan kepada Agus agar anaknya didaftarkan, karena ada peluang diterima sebagai CPNS.

“Pada awalnya pelaku mendatangi korban dan mengabarkan bahwa untuk pemberkasan CPNS korban harus membayar Rp 25 juta. Karena berharap anaknya segera bekerja, akhirnya koban menyerahkan uang disertai kwitansi,” terang AKP Muhaimin, Kapolsek Selopuro.

Rupanya ulah pelaku tidak hanya sampai di situ. Karena korban yang berstatus anggota TNI ini tidak merasa curiga, pada tanggal 10 Agustus 2015, pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang lagi sebesar Rp 30 juta guna mempercepat proses penerimaaan CPNS.

Baca Juga: Puluhan Orang Diduga Jadi Korban, Calo SIM di Kota Blitar Ditangkap Polisi

”Saya juga percaya saja, kan ia sebagai PNS di Pemkot Blitar. Apalagi dia menjanjikan tanpa tes dan yang diterima sedikit yang nantinya akan dikerjakan sebagai staf salah satu dinas,” ungkap Agus.

Selain sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada Edi Subagio, Agus Siswanto harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 4,5 juta. Pelaku berdalih uang itu guna mempelancar dan megurus NIP (Nomor Induk Pegawai) calon CPNS anak korban.

Pada bulan Desember 2015, Edi mendatangi rumah korban lagi. Ketika itu Edi Subagio yang mengenakan seragam PNS Pemkot Blitar, menyatakan bahwa anak korban sudahdi terima. Namun guna mengeluarkan SK CPNS, pelaku meminta uang sebesar Rp 39 juta, dan uang jalan ke Jakarta sebesar Rp 4.700.00 untuk mengambil SK anak korban.

Baca Juga: Motor Remaja di Kota Blitar Raib Digondol Penipu

“Jadi korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 80 juta lebih. Kini kita masih melakukan pemeriksaan saksi korban. Untuk memperkuat laporannya, pelapor juga membawa 7 lembar kwitansi pembayaran dan beberapa lembar copy putusan Mendagri serta copy berupa turunan daftar penerima NIP dari Mendagri. Asli atau tidaknya kami masih melakukan penyelidikan,” terang AKP Muhaimin.

Modus tipu menipu yang dilakukan pelaku adalah melampirkan petikan dari Kemendagri adanya penerimaan CPNS untuk ditempatkan pada Pemkab Blitar. Selain melampirkan suat petikan, juga melampirkan NIP atas nama CPNS yang sudah di terima, termasuk anak korban Agus Siswanto.

“Setelah tidak ada kabar beritanya, saya mencari di rumahnya, juga di kantornya tapi tidak pernah ketemu. Teman-teman kantornya mengatakan, bahwa Edi jarang masuk kantor,” ungkap Agus.(tri)

Baca Juga: Beredar Kartu Anggota Kodim 0808 Blitar Diduga Palsu, Dandim: Jangan Sampai Ada Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO