Pastikan Anut Aliran Sesat atau Tidak, MUI Jatim Datangi Padepokan Dimas Kanjeng

Pastikan Anut Aliran Sesat atau Tidak, MUI Jatim Datangi Padepokan Dimas Kanjeng Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchori saat mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan berujung penangkapan oleh Polda Jatim terus berbuntut. Saat ini Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Jawa Timur melakukan kajian atas dugaan paham aliran sesat.

Hal ini dibuktikan dengan keseriusan MUI Jatim yang sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji aliran Padepokan Dimas Kanjeng. Bahkan, Rabu (28/9) sore tadi, Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng.

Baca Juga: Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta

Kedatangan tokoh MUI Jatim ke Padepokan Dimas Kanjeng terlihat didampingi beberapa ormas lainnya seperti Ketua FKUB, KH. Idrus Ali, Ketua PCNU, KH. Ahmad Suja'i, Ketua MUI dan Sekertaris MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Munir Kholili dan H. Yasin, Ketua Al-Irsyad, Ahmad Banawir, serta beberapa tokoh lainnya.

Terlihat juga, Kapolres Probolinggo, AKBP, Arman Asmara Syaifudin, Perwakilan Kejaksaan, serta beberapa unsur Forpida lainnya. Kedatangan Ketua MUI ke padepokan juga dikawal beberapa aparat kepolisian untuk mengantisipasi tindakan oknum santri padepokan yang keberatan atas kedatangan MUI.

KH. Abdusshomad Buchori langsung melihat-lihat keadaan padepokan Dimas Kanjeng mulai dari kantor dibagian selatan, Masjid yang berada dipinggir kantor, hingga bangunan lainnya. Ketua MUI yang sudah 2 periode menjabat ini juga mendatangi tenda-tenda santri padepokan yang terbuat dari bambu dan terpal.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Kepada sejumlah wartawan, KH. Abdussomad Buchori mengatakan pihaknya sengaja datang ke Padepokan Dimas Kanjeng untuk memastikan adanya kegiatan atau ajaran yang diduga sesat. Bahkan, saat ini MUI Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengkaji aliran padepokan Dimas Kanjeng.

"MUI Jawa Timur masih belum menyatakan ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi sesat. Masih mengkaji serius kasus ini," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad.

Hingga saat ini, pihak MUI Jatim masih mengumpulkan data-data yang bisa dijadikan alat bukti seperti brosur dan rekaman video penggandakan uang yang dipakai alat untuk mencari pengikut.

Baca Juga: Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara

Selain itu, MUI Jatim juga mengumpulkan keterangan dari beberapa pengikut Dimas Kanjeng terkait apa saja materi ajaran yang disampaikan di padepokan. Namun, MUI sudah bisa memastikan bahwa Kanjeng Dimas itu melakukan kesalahan.

"Dia kan sudah bersalah. Kalau tidak bersalah mana mungkin ditangkap polisi. Kita akan mengkaji semua ajaran yang dia terapkan. Termasuk masjid yang dibangun ini kan dibangun untuk ibadah, kalau pembangunannya menggunakan uang-uang seperti itu, itu jelas kan salah. Makanya, kita akan bicarakan dulu, dilihat saja," tegasnya.

Lebih jauh KH. Abdussomad menegaskan MUI melihat padepokan Dimas Kanjeng ini sebagai media untuk mencari keuntungan pribadi. "Yang namanya zikir, zikir agama digunakan untuk kepentingan-kepentingan duniawi. Itu jelas tidak boleh," himbaunya.

Baca Juga: Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi terkait kasus pembunuhan terhadap dua murid yang diduga dilakukan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Rekomendasi dari Polda Jawa Timur ada ancaman yang menimpa saksi maka LPSK memutuskan untuk melindungi beberapa saksi kunci," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu (28/9).

Lili mengatakan Polda Jawa Timur merekomendasikan adanya ancaman yang diterima saksi kunci dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan Taat Pribadi. Lili menyebutkan pemberian perlindungan terhadap saksi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (ndi/lan)

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO