DPRD Gresik Minta Pemkab Tertibkan Reklame di Rumija

DPRD Gresik Minta Pemkab Tertibkan Reklame di Rumija Salah satu reklame yang berdiri di trotoar Kota Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Artinya pemungutan pajak untuk ruang milik jalan dilarang, karena tidak disebut di dalamnya. Dan ayat inilah yang membedakan UU baru ini dengan UU sebelumnya, yaitu UU 34 tahun 2000, tentang perubahan UU 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Artinya apa, pajak reklame yang boleh dipungut pajaknya reklame yang legal dan pemasangannya tidak menyalahi aturan," terangnya.

Ditambahkan Mujid, jika perpanjangan izin reklame di Rumija itu hanya setahun, mestinya sudah tidak ada lagi reklame yang saat ini masih berada di Rumija.

Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro menyatakan, di Kabupaten Gresik secara bertahap sudah tidak ada lagi reklame berukuran besar seperti bilboard dan videotron yang dipasang di Rumija.

Namun demikian, dia tidak menampik kalau masih ada sejumlah reklame yang terpasang di Rumija.

Satpol PP selaku SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tidak bisa bertindak sendiri menertibkan reklame jenis tersebut sebelum ada permintaan dari SKPD berwenang, yakni BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

Cuma, tambah Agung, untuk reklame kecil seperti spanduk, pamflet dan sejenisnya kalau tidak ada porporasi atau masa tayangnya habis, tanpa menunggu permintaan SKPD terkait langsung ditertibkan. "Tapi kalau yang besar seperti bilboard atau videotron, kami nunggu ada permintaan SKPD terkait," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO