DPRD Gresik Minta Pemkab Tertibkan Reklame di Rumija

DPRD Gresik Minta Pemkab Tertibkan Reklame di Rumija Salah satu reklame yang berdiri di trotoar Kota Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik meminta agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait penanganan reklame menertibkan segala jenis reklame yang terpasang di jalan untuk kepentingan umum atau Rumija (ruang milik jalan). Sebab, pemasangan reklame dengan model tersebut dilarang sejak terbitnya UU (Undang-Undang) Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif berlaku mulai 15 September 2012, lalu.

"Sejak keluarnya UU 28, segala jenis reklame Rumija seharusnya sudah tidak ada lagi di Gresik. Namun di Gresik masih banyak diketemukan reklame bercokol di trotoar maupun di pembatas tengah jalan di Gresik," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, kemarin.

Menurut dia, di kota Gresik atau sudut-sudut kecamatan di Kabupaten Gresik masih banyak pengusaha reklame yang memasang reklame di Rumija. Seperti di sepanjang jalur di jalan protokol di kota Gresik. Juga Videotron di depan gedung DPRD Gresik, di Jalan KH.Wachid Hasyim dan beberapa reklame bando, kaki-kakinya berada di atas trotoar atau jalan untuk pejalan kaki.

Seharusnya, lanjut Mujid, reklame-reklame di Rumija tersebut sudah ditertibkan. Dan, kalau izinnya sudah habis, tidak boleh diperpanjang. Kalau diperpanjang, maka pemilik reklame (pengusaha) harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Komisi A sudah berkali-kali mengingatkan agar reklame yang pemasangannya melanggar aturan tersebut ditertibkan. Terlebih, reklame yang izinnya sudah habis. Karena keberadaan reklame seperti itu menyalahi amanat Undang-Undang 28 tahun 2009," jelas anggota ketua FPDIP DPRD Gresik asal Menganti ini.

Mujid menjelaskan, di UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 2 Ayat (2) disebutkan, jenis pajak yang boleh dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dan di dalam ayat 3 disebutkan, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

Artinya pemungutan pajak untuk ruang milik jalan dilarang, karena tidak disebut di dalamnya. Dan ayat inilah yang membedakan UU baru ini dengan UU sebelumnya, yaitu UU 34 tahun 2000, tentang perubahan UU 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Artinya apa, pajak reklame yang boleh dipungut pajaknya reklame yang legal dan pemasangannya tidak menyalahi aturan," terangnya.

Ditambahkan Mujid, jika perpanjangan izin reklame di Rumija itu hanya setahun, mestinya sudah tidak ada lagi reklame yang saat ini masih berada di Rumija.

Sementara Kasi Ops Satpol PP , Agung Endro menyatakan, di Kabupaten Gresik secara bertahap sudah tidak ada lagi reklame berukuran besar seperti bilboard dan videotron yang dipasang di Rumija.

Namun demikian, dia tidak menampik kalau masih ada sejumlah reklame yang terpasang di Rumija.

Satpol PP selaku SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tidak bisa bertindak sendiri menertibkan reklame jenis tersebut sebelum ada permintaan dari SKPD berwenang, yakni BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

Cuma, tambah Agung, untuk reklame kecil seperti spanduk, pamflet dan sejenisnya kalau tidak ada porporasi atau masa tayangnya habis, tanpa menunggu permintaan SKPD terkait langsung ditertibkan. "Tapi kalau yang besar seperti bilboard atau videotron, kami nunggu ada permintaan SKPD terkait," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO