Ahok Persilakan Polisi Memproses Laporan Masyarakat, Bareskrim Bakal Menangguhkan

Ahok Persilakan Polisi Memproses Laporan Masyarakat, Bareskrim Bakal Menangguhkan Komjen Ari Dono Sukmanto. foto: batampos.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama () mempersilakan aparat kepolisian untuk memproses dirinya secara hukum terkait laporan masyarakat yang menganggap telah menista agama Islam dan ulama.

"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya, iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," ujar di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016), dikutip kompas.com.

Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024

Hingga kini sebanyak delapan elemen masyarakat telah melaporkan ke polisi karena dianggap menista agama Islam saat memberi pengarahan di Kepulauan Seribu dengan menyebut ”telah dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51”.

juga tak mau minta maaf meski banyak pihak – termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) – menyarankan calon gubernur DKI Jakarta itu minta maaf.

"Enggak ada yang salah. Minta maaf (untuk) apa?" jawab singkat usai nonton bareng film Guru Bangsa Tjokroaminoto di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi

Namun beberapa hari kemudian ia akhirnya minta maaf kepada umat Islam. "Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam karena videonya seperti apa. Semua wartawan TV juga saat itu menayangkan, tapi gak ada yang bilang bahwa itu penistaan atau pelecehan. Saya juga bukan ahli Islam," ujar di Balai Kota, Senin (10/10) seperti dikutip Republika.co.id.

Lalu bagaimana sikap Mabes Polri? Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto akan mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud, dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kewajiban Polri menerima laporan untuk ditindaklanjuti, mulai dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar Ari Dono, seusai memberikan sambutan pada acara Pelatihan Penyidikan dan Sistem Laporan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2017, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10), dikutip beritasatu.com.

Baca Juga: Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo

Meski demikian, dalam pelaksanaannya, pihaknya akan menyarankan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangguhkan proses hukum menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.

“Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu,” tutur dia.

Ketentuan serupa, ungkap Ari Dono, sudah berlaku menjelang pilkada serentak tahun 2015. Untuk pilkada serentak 2017, lanjutnya, bergantung keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca Juga: Ahok Mencari Pemimpin Bersih

“Tetapi itu keputusan kapolri. Saya mungkin akan menyampaikan dan menyarankan supaya jangan sampai ada laporan yang bisa dipersepsi untuk menghambat seseorang dalam kegiatan pemilu. Tetap akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan setelah kegiatan pilkada. Itu ketentuan berlaku tahun lalu. Untuk sekarang, nanti keputusan pak Kapolri,” tandasnya.

Ari Dono menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk terkait kontroversi pernyataan yang ditafsirkan menistakan agama. Sejauh ini, Polri telah menerima delapan laporan, masing-masing empat laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan. Seluruh laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. “Karena peristiwanya satu, laporan dari mana-mana tetap akan disidik bahwa perbuatan itu hanya ada satu,” jelasnya.

Pemeriksaan kelak akan dilakukan secara bertahap terhadap semua laporan. Semua pihak yang melaporkan, akan dimintai keterangan dan semua barang bukti akan diperiksa. Dalam prosesnya nanti, Bareskrim akan meminta keterangan berbagai pihak termasuk pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Kampung Akuarium Digusur Ahok, Kini Tanahnya Dibawa Anies ke IKN, Apa Maksudnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO