GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik telah melakukan pemeriksaan intensif Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar, Hadi Susanto, yang membawahi Pasar Kebomas, Giri dan Driyorejo. Pemeriksaan ini terkait dugaan pungli (pungutan liar) terhadap 2 THL (tenaga harian lepas) yang dikenai masing-masing Rp 10 juta.
Hasilnya, Hadi Susanto mengakui telah memungut uang Rp 20 juta dari 2 THL. Uang sebesar itu, sebagai uang kompensasi untuk penempatan 2 THL tersebut di unit Pasar Giri Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Yang bersangkutan ketika kami mintai keterangan mengakui telah meminta uang kepada 2 THL," kata Plt (pelaksana tugas) Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada wartawan, Kamis (3/11).
Menurut Nadlif, Inspektorat telah membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap Hadi Susanto dalam kasus dugaan pungli terhadap 2 THL. BAP itu juga berisikan hasil pemeriksaan para saksi dan korban kasus dugaan pungli tersebut.
"BAP itu yang akan kami jadikan bahan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Nadlif menyatakan, BAP dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tersebut nantinya yang akan diserahkan kepada Bupati, Sambari Halim Radianto sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. "Karena yang bersangkutan PNS, sanksi tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian," terang mantan Kadispendik ini.
Ditambahkan Nadlif, pihaknya nanti akan menyodorkan kepada Bupati tahapan-tahapan sanksi tersebut kepada yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Mengacu aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News