MALANG, BANGSAONLINE.com - Suwandi, mantan Kepala BKD Kabupaten Malang membantah telah melakukan pemerasan terhadap Hendrianus, salah satu ASN yang bertugas di Melawi Kalimantan, yang ingin mutasi ke Pemkab Malang. Bantahan itu disampaikan kuasa hukumnya, Iwan Kuswardi and Partner, Rabu (09/11).
Menurutnya, Suwandi hanya dijadikan korban operasi tangkap tangan (OTT) Polres Malang Kota pada Selasa (25/10) lalu. Penangkapan yang dilakukan pihak Polres Malang Kota, ada kejanggalan. Sebab, lanjut Iwan, jika memang penangkapan tersebut dikatakan sebagai OTT, sebagaimana berita yang banyak beredar selama, harusnya Hendrianus turut ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
“Sebaliknya hanya klien kami yang dijadikan tersangka, dan Hendrianus tidak jadi tersangka. Pengenaan tuduhan pasal pemerasan, pasal 12e UU Tipikor kurang mendasar,” ujar Iwan.
Diceritakan Iwan, sehari sebelum penangkapan, Hendrianus bersama salah satu pejabat BKD Kabupaten Malang, Nuril Huda, Kabid Pengembangan BKD Kabupaten Malang, mengajak bertemu Suwandi tapi ditolak.
“Apa yang dibawa dan ditaruh di meja dalam rumah, klien kami tidak tahu. Tahunya ketika diperiksa dan dicek di kantor polisi. Klien kami tidak pernah kenal dengan sang pelapor. Sebaliknya, yang kenal adalah Nuril Huda,” ujar Iwan.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pungli di SMPN 3 Singosari, Lira Malang Raya: Ini Akal-akalan Berbungkus Sumbangan
Iwan menegaskan, terkait pemberian uang Rp 39 juta, sebagaimana di BAP (berita acara pemeriksaan), uang diserahkan pada Nuril Huda, untuk proses pengurusan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas). Namun, hal itu tak kunjung usai.
"Yang ketiban sampur justru Suwandi. Sebaliknya, yang santai dan bebas dari sangkaan, justru orang yang telah menerima uangnya," ucap Iwan.
Iwan mengaku akan melakukan koordinasi dengan keluarga klien, perihal langkah-langkah upaya hukum ke depannya. Ia mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan mempra-peradilkan Polres Malang Kota atau pun melaporkan balik pelapor kepada pihak Polres Malang Kota. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: SMPN I Tumpang Berani Langgar Aturan, Tetap Lakukan Pungutan pada Siswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News