Pungli Kepala BKD Malang, Suwandi Sempat Ngaku Uangnya akan Diserahkan ke 'Pimpinan'

Pungli Kepala BKD Malang, Suwandi Sempat Ngaku Uangnya akan Diserahkan ke Bupati Rendra Kresna memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Polres Malang Kota. foto: BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - AKP Tatang Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Malang Kota menuturkan kepada awak media bahwa Kepala BKD Malang, Suwandi, yang saat ini menjadi tersangka pungli, sempat membuat pengakuan jika uang yang akan diserahkan oleh korban, sebagian akan diserahkan kepada pimpinan. Tak jelas siapa yang dimaksud 'pimpinan' yang disebutkan oleh Suwandi ini.

Hal ini diungkapkan AKP Tatang usai pemeriksaan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna. Pemeriksaan itu juga terkait pungli yang melibatkan Kepala BKD nonaktif, Suwandi.

Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Namun belakangan, Suwandi mendadak mencabut atau membantah pengakuan tersebut.

"Sehingga, kami dari penyidik, masih akan memanggil beberapa saksi lagi sekitar 9 orang lagi. Saat ini masih sekitar 9 sampai 10 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya ada Bupati, Sekda, Asisten serta Kadindik. Dan untuk tersangka sendiri dikenai pasal 12 e, UU tipikor perihal pemerasan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim, Polres Malang Kota, AKP.Tatang Panjaitan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Jajaran Polres Malang Kota terhadap Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi. Ia ditangkap lantaran tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap salah satu ASN, yang hendak mutasi dari Kalimantan ke Kabupaten Malang. (iwa/thu/rev)

Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO