JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian RI Komjen Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).
Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Kabareskrim juga memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.
"Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Ari Dono Sukmanto.
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. "Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Ari Dono Sukmanto.
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka.
"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya. Namun, kesimpulan sudah diambil.
Baca Juga: Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya.
Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
Baca Juga: Ahok Mencari Pemimpin Bersih
"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11)
Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.
Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.
Baca Juga: Kampung Akuarium Digusur Ahok, Kini Tanahnya Dibawa Anies ke IKN, Apa Maksudnya?
"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.
Sementara Ahok mengaku tak takut. Di depan warga dan relawan pendukung, Ahok mengatakan tidak takut menghadapi status hukum tersangka.
Dengan nada berapi-api, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah. Gubernur DKI nonaktif itu menilai di pengadilan akan dibuka semua berita acara.
Baca Juga: Bukan Ahok, Pengamat Ini Yakin Jokowi Tunjuk Luhut Kepala Ibu Kota Negara Baru
"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras. Mereka enggak berani berita acara supaya nonton," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ahok meyakini, jika nantinya kasus tersebut dibawa ke pengadilan maka akan ada pihak yang malu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. "Kalau dimasukkan ke persidangan, semua nonton melihat masuk akal apa enggak. Ini menarik," kata Ahok berapi-api.
Ia mengajak para relawan pendukung untuk tidak patah semangat menghadapi keputusan yang akan disampaikan oleh kepolisian nanti. Pasangan Djarot Saiful Hidayat itu meminta relawan mendukungnya dengan cara memilih pada 15 Februari nanti untuk membuktikan kesolidan mereka.
Baca Juga: Roy Suryo: Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Si Mantan Napi?
"Yang penting bapak ibu jangan patah semangat. Bisa lihat malunya orang yang fitnah. Eh kita menang satu putaran. Malu dia. Itu yang penting. Kita fight dulu. Malu tuh dia. Kita satu putaran," ungkapnya.
"Kalau ada fitnah tuduhan ke pengadilan, semua berita acara tuduhan disampaikan di muka umum. Sama kayak reklamasi, saya dituduh gubernur Podomoro. Begitu diputar di pengadilan suara resmi penyadapan langsung diam semua. Langsung ketahuan saya gubernur Podomoro atau Jakarta?" tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News