Jelang Pelaksanaan UU Desa, Dikhawatirkan SDM Tak Siap

NGANJUK (bangsaonline) - Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tata Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa, sebagai aturan pelaksanaan nomor 6 tahun 2014 oleh presiden tanggal 13 Juni 2014 membuat berbagai kalangan berancang-ancang terima dana besar.

Sentot Rudi Prastiono, Pengurus Parade Nusantara Jatim saat ditemui HARIAN BANGSA, Senin (16/6) di kantornya mengatakan, dengan keluarnya PP tentang akan segera mempercepat proses pembangunan desa. Nantinya, masing-masing desa akan mendapatkan dana lebih dari Rp 1 miliar. Namun dia mengingatkan agar kepala desajangan terlena dengan anggaran besar yang akan diterimakan.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024

“Sebagai pengurus Parade Nusantara, saya menghimbau agar masing-masing desa mempersiapkan team sumber daya manusia( SDM) untuk mengatur manajemen keuangan. Saya menilai ini penting agar mereka bisa mengantisipasi dampak negatib dari penerimaan dana tersebut,”kata Sentot.

Ditambahkan oleh Sentot, apabila hal ini tidak dilaksanakan dengan baik dan benar, niscaya akan banyak kepala desa yang akan tersandung masalah hukum.

Terpisah Gunawan Widagdo Kepala Bapemaspemdes Nganjuk mengatakan, mengantisipasidisahkannya PP 43 tahun 2014 maka pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pejabat di Nganjuk, terutama dengan asisten pemerintahan. Apabila nantinya diperlukan Perda, maka pihaknya bersama asisten pemerintahan sudah mempersiapkan dua naskah akademis jauh hari sebelumnya, sehingga jika hal itu dibutuhkan pihaknya sudah siap.

Baca Juga: Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI

“Hingga saat ini masih simpang siur, apakah diperlukan perda ataukah hanya permen dan PP saja, saya masih menunggu kepastian tapi saya sudah siap,” kata Gunawan.

Kami juga sudah merencanakan untuk mengumpulkan pejabat terkait untuk duduk bersama membahas telah disahkannya . “Rencananya kami akanmenginventarisasi permasalahan yang ada di desa sehingga perda yang dihasilkan nanti dapat betul-betul bermanfaat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO