TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kerjasama Satuan Operasi (KSO) PT Pertamina EP (PEP) PT Cepu - Geo Cepu Indonesia (GCI) selaku KSO pengelola Sumur Tua Wilayah Distrik 1 Kawengan kembali menggelar sosialiasi tentang peraturan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada sejumlah perwakilan penambang sumur tua, Jum'at (18/11) pagi. Sosialisasi ini digelar di dalam rest room kantor Distrik 1 KSO PEP - GCI - Kawengan Desa Banyu Urip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Sosialisasi yahng dihadiri oleh perwakilan penambang sumur tua, Pam obvit dan Humas PT GCI itu terkait pengambil-alihan 7 titik (KWG) sumur tua yang saat ini dikelola penambang tradisional. Tujuh titik (KWG) tersebut yakni: 08, 73, 82, 89, 118, HHz: 05 dan P: 15
Baca Juga: Mediasi Soal PHK Karyawan PT GCI Belum Buahkan Hasil
Seperti pertemuan sebelumnya, pertemuan kali ini kembali digelar tertutup untuk media. Aparat keamanan disiagakan ketat di luar Rest Room kantor Distrik 1 KSO PEP-GCI-Kawengan.
"Sesuai intruksi humas, media dilarang masuk," ujar Kepala security kantor Distrik 1 Kawengan, Marwoto.
Pertemuan itu berlangsung panas. Pihak dari perwakilan penambang sempat mogok tidak mau melanjutkan sosialisasi penertiban.
Baca Juga: Protes Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan PT GCI Demo
"Buyar, buyar (Bubar-Red) belum ada solusi bagi penambang," kata salah satu penambang yang protes.
Salah satu perwakilan penambang tradisional yang mengikuti sosialisasi, Antok menyampaikan, pertemuan tersebut intinya PT GCI meminta tripot milik penambang tradisional ditertibkan.
"Kita kecewa, karena dalam undangan mengatakan sosialisasi peraturan lingkungan. Padahal, solusi untuk penambang tradisional tidak ada," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT. GCI Mogok Kerja, Tuntut Kejelasan Nasib 60 Pekerja yang di-PHK
"Pertemuan yang dihadirkan tadi Atas Nama (AN) diwakilkan pemerintah daerah," tutur Antok
Sementara Humas PT GCI, Suheriono, menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang membahas tentang penertiban sumur tua.
Ia memaparkan, ada sekitar 30-34 titik lokasi (KWG) sumur tua yang selama ini dikerjakan oleh penambang tradisional di wilayah KSO PT GCI.
Baca Juga: Komisi B DPRD Tuban Blejeti PT GCI, Kontribusi Dinilai Minim, Pertanyakan Transparansi DBH
"Hasil pertemuan PT GCI dan penambang tradisional, sebelum penertiban, akan diberikan surat edaran dan jeda waktu kepada penambang di titik lokasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PT GCI merupakan Kerjasama Satuan Operasi (KSO) PT. Pertamina EP (PEP) Cepu dalam pengelolaan Sumur Tua Wilayah Distrik 1 Kawengan. Saat ini PT. GCI akan mengambil alih sumur tua yang selama ini dikelola oleh penambang tradisional di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, pada Rabu (15/11) kemarin PT GCI sudah memberikan imbauan kepada penambang tradisional sumur tua di 6 titik lokasi (KWG): 7, 8, 14, 48, KWG PHz: 2, PHz: 9. (ahm/wan/rev)
Baca Juga: Jalan Semakin Rusak, Warga Desa Banyuurip, Senori Pertanyakan CSR PT. GCI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News