GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Ponpes (pondok pesantren) Tebuireng, Jombang, KH. Salahuddin Wahid (Gus Solah) mendatangi kantor Kejari Gresik, di jalan Permata Kecamatan Kebomas sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (23/11).
Didampingi M. Shofiyul Umam, SH selaku pengacara Husnul Khuluq, Ny Husnul Khuluq dan beberapa tokoh NU, kedatangan Gus Solah ini bertujuan untuk mengajukan penangguhan penahanan Dr. H. Husnul Khuluq MM, mantan Sekda Gresik dan mantan Ketua PCNU Gresik.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Ikuti Jalan Santai Hari Santri 2023, Husnul Khuluq: Gak Nyantri, Gak Mbois
Husnul Khuluq sendiri ditahan atas dugaan korupsi dana Kasda (kas daerah) dari jasa retribusi TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) senilai Rp 1,3 miliar semasa menjabat sebagai Sekda Gresik tahun 2006.
Dalam kesempatan itu, Gus Solah lalu ditemui Kasie Intel Kejaksaan Negri Gresik, Lutchas Rahman, lantaran Kajari Gresik, I Made Suwarjana sedang ada Raker (rapat kerja) di luar kota.
"Jadi kedatangan saya ke sini (Kejari Gresik) untuk menegaskan surat saya yang telah kami kirim sebelumnya untuk penangguhan Pak Khuluq," kata Gus Sholah kepada BANGSAONLINE, Rabu (23/11).
Baca Juga: Petrogas Kembangkan CNG untuk Industri di Gresik
Dalam permohonan penangguhan penahanan Khuluq itu, Gus Solah bersedia dijadikan jaminan. "Saya sendiri jaminannya," terang adik kandung mantan presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Gur Solah mengatakan menyerahkan sepenuhnya pengajuan penangguhan penahanan Khuluq tersebut kepada pihak Kejaksaan. Dia tidak memberikan deadline hingga kapan permohonannya itu dikabulkan. "Tidak ada deadline," tegasnya.
Kuasa hukum Husnul Khuluq, M.Shofiyul Umam kepada BANGSAONLINE menyatakan, bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan Husnul Khuluq tersebut, selain Gus Solah, KH. Hasyim Muzadi yang saat ini menjabat Watimpres juga bersedia menjadi jaminan.
Baca Juga: Alumnus Tebuireng itu Dekati Mantan Teroris dengan Ushul Fiqh
"Pak Hasyim selaku pengasuh Ponpes dan Watimpres juga menjamin dalam penangguhan Husnul Khuluq," kata Shofiyul Umam.
Karena itu, dengan adanya jaminan dari para kiai sepuh tersebut, pihak Kejaksaan mengabulkan pengajuan penahanan Khuluq. "Kami optimis pengajuan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan," terangnya.
Sementara Kasie Intel Kejari Gresik, Lutchas Rahman membenarkan kedatangan Gus Solah ke Kejari Gresik tersebut. "Gus Solah mengaku datang ke Kejari Gresik pertama-tama untuk silaturahim," katanya usai menemui Gus Solah.
Baca Juga: Peringati Resolusi Jihad ke-77, LSPT Jombang Gelar Khitanan Massal
Menurut Lutchas, kedatangan pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang tersebut sebagai bentuk penegasan dan pembenaran bahwa beliau telah mengirim surat ke Kejari Gresik untuk pengajuan penangguhan penahanan Khuluq.
"Gus Solah sebagai penjamin karena sama-sama punya kedekatan dengan Khuluq karena sama-sama kiai," katanya.
Atas pengajuan penangguhan tahanan atau peralihan tahan Khuluq tersebut, Lutchas menjelaskan, pihaknya akan rapat dengan penuntut umum. "Nanti pertimbangannya seperti apa, akan kami rapatkan," jelasnya.
Baca Juga: Ikapete Surabaya Peringati Haul ke-2 Wafatnya Gus Sholah
Menurut Lutchas, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak semua warga negara yang terkena kasus hukum dan ditahan. "Itu hak. Semua warga yang terkena kasus hukum berhak untuk itu," terangnya.
Ditanya soal Wantimpres, KH. Hasyim Muzadi yang juga mengirim surat jaminan untuk penangguhan penahanan Khuluq, Lutchas mengaku belum mengetahuinya. "Soal surat permohonan penangguhan dari KH. Hasyim Muzadi masih akan dicek terlebih dulu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, tiga tersangka dugaan korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2006 dari retribusi jasa TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) PT. Smelting sebesar Rp 1,3 miliar ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Cerme, Senin (14/11), petang.
Baca Juga: Gelar Silaturahmi dan Koordinasi dengan LAZ, Baznas Jatim Sebut Lahan Zakat di Jatim Rp1,2 Triliun
Mereka adalah, mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, dan dua mantan petinggi di PT. Smelting, Dukut Imam Widodo dan Saeful Bachri. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News