Pemkab Sumenep Langgar Komitmen Soal Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan

Pemkab Sumenep Langgar Komitmen Soal Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan Moh Nur, Kepala Desa Paseraman Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, saat ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Rabu (23/11).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga pengelola lahan yang bakal dibangun Bandara di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura mempertanyakan komitmen pemerintah setempat soal pembayaran pembebasan lahan. Pasalnya, hingga saat ini pembebasan tahap dua belum dilakukan.

Kepala Desa Paseraman, Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Moh Nur mengatakan, sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pengelola lahan, pembayaran tahap dua akan dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu. Namun, hingga menjelang akhir tahun pembayaran pembebasan lahan belum dilakukan.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menhub Gercep Respons Pesan Presiden Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Madura

Kesepakatan pembayaran pembebasan lahan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pengelola lahan yang disaksikan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga perangkat desa setempat.

"Kami tidak tahu apa kendalanya, yang jelas pengelola lahan belum menerima ganti rugi," katanya, Rabu (23/11).

Anggaran pembangunan bandara di Kangean itu diperkirakan membutuhkan Rp 19,1 miliar. Rinciannya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 18 hektare. Pembebasan lahan tahap satu seluas 8 hektar dengan anggaran sebesar Rp 975 ribu lebih sudah dilakukan pada tahun 2015.

Baca Juga: Program Padat Karya Bandara Trunojoyo Sumenep Berikan Dampak Ekonomi Masyarakat Sekitar

Sementara sisa anggaran akan dipergunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain. Seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang.

Lokasi yang dipilih sebagai pembangunan bandara tersebut yakni di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Sedangkan harga tanah per meternya Rp 13 ribu. Sedangkan kebutuhan lahan pembangunan tersebut diperkirakan mencapai seluas 18 hektare.

"Kalau pembasan lahan tahap satu seluas 8 hektar sudah dilakukan. Sisanya 11 hektar masih belum," jelasnya.

Baca Juga: Tambah Penerbangan ke Kepulauan, Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. SAC

Sementara lahan seluas 11 hektar dikuasai oleh 11 orang. "Kalau sampai akhir tahun belum terbayarkan, warga tidak mau dengan harga itu. Karena sekarang harga tanah semakin mahal. Apalagi sudah satu tahun tidak digarap," tegasnya.

Anggota DPRD Sumenep dari Pulau Kangean, Badrul Aini menyesalkan belum tuntasnya pembebasan lahan itu. Mestinya, kata Badrul, pembebasan segera dilakukan agar pembangunan bandara cepat terselesaikan.

"Ini kan sama halnya pemerintah membohongi masyarakat kepulauan. Janjinya tahun ini pembayaran pembebasan akan dilakukan, kenyataannya tidak," katanya berapi-api.

Baca Juga: Badrul Aini: Warga Kepulauan Sumenep Ingin Bandara Perintis Jadi Komersil

Dikatakan, bagi masyarakat kepulauan keberadaan bandara sangat dibutuhkan. Mengingat transportasi laut yang melayani trayek ke sejumlah kepulauan sangat minim. Akibatnya roda perekonomian masyarakat kepulauan sulit berkembang.

"Jangan beralibi karena tidak ada anggaran. Tahun ini ada anggaran 8 miliar untuk pembabasan lahan bandara," jelas Anggota Banggar DPRD Sumenep itu.

Sementara Kepala Bidang Saraba dan Prasarana (Sarpras) Dishub Sumenep, Agustiono Sulasno membenarkan pembayaran pembebasan lahan tahap dua belum dilakukan. Ia berdalih karena tahun ini tidak dianggarkan.

Baca Juga: Hanggar Pesawat Kecil Hingga Bandara Pesawat Amfibi akan Ada di Sumenep

"Betul, tahun ini memang tidak dianggarkan. Itu tahun 2017 masih," katanya singkat. (jun/fai/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO