GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didaulat sebagai penerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi pemerintah pusat atas upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam membina dan mengembangkan Gresik menjadi kabupaten yang peduli terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Reward ini diberikan setelah Kabupaten Gresik melewati penilaian sebagai salah satu daerah yang peduli terhadap penegakan nilai-nilai HAM sepanjang tahun 2015 lalu.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-68 yang berlangsung di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (8/12).
Usai menerima penghargaan, Bupati mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih tersebut.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dia mengatakan bahwa Kemenkum HAM melakukan penilaian atas 5 indikator utama, seperti hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Gresik kembali meraih penghargaan. Kami sangat bersyukur atas penghargaan yang diraih. Dan penghargaan kali ini tak lepas dari peran masyarakat sebagai unsur dalam impelemntasi terhadap Hak Asasi Manusia. Dan peran aktif pemerintah Kabupaten Gresik serta Forkopimda dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap ke depan dukungan masyarakat dalam pemenuhan dan penegakan hukum dan HAM di Gresik semakin meningkat. (hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News