TUBAN, BANGSAONLINE.com - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penjualan blangko atau formulir pendaftaran sertifikat tanah.
Untuk mendapatkan blangko, pendaftar harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 800 ribu. Rinciannya, Rp 750 ribu untuk pembelian blangko dan biaya pengetikan blangko sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini
Nanang Saputro, pemohon pemecah sertifikat, seorang warga asal Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, adalah salah satu korban pungli tersebut. Kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/12), ia mengatakan bahwa untuk pembayaran Rp 800 ribu itu dirinya tidak diberi kwitansi.
"Awal saya mendaftar ke loket pendaftaran, saya diarahkan ke kantin dan nemui sesorang. Di situlah saya membayar blangko Rp 800 ribu. Saya juga heran dikenai biaya sebesar itu. Sebab, info yang saya terima untuk harga blangko atau berkas berkisar antara Rp 10 sampai 15 ribu. Tapi kenyataannya tidak," tuturnya.
"Saya mengambil berkas pada pertengahan Agustus 2016, kemudian saya kembalikan pada 20 Agustus 2016 dengan melengkapi berkas yang diminta BPN dan dikenai biaya lagi Rp 403.000, namun disertai kwitansi. Dan infonya akan jadi 3 bulan kemudian. Tapi sampai sekarang hasilnya juga nihil dan sertifikat belum kunjung jadi," kata Nanang saat berkunjung di balai wartawan, Jalan Pramuka Tuban.
Baca Juga: Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi
Ia menambahkan, ketika berkas sudah masuk ke kantor BPN, 5 hari kemudian petugas ukur dari BPN menelpon dan akan melakukan pengukuran tanah. Ada dua petugas yang mengukur. Usai pengukuran itu, Nanang mengaku harus membayar lagi Rp 200 ribu kepada dua orang yang mengukur tanah.
"Mintanya tidak narget, tapi dia berdua saya kasih Rp 200 ribu," ujar Ketua Karang Taruna Desa Temayang itu.
(BACA: Oknum Pegawai BPN Tuban yang Diduga Pungli Berinisial KJ dan IW)
Baca Juga: Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan
Nanang mengaku sebenarnya sangat keberatan disuruh membayar uang sebesar itu,, termasuk pembayaran administrasi pengganti blangko, pengetikan dan biaya ukur. Namun, karena ingin memecah sertifikatnya dan demi keperluan kakak kandung, pihaknya rela membayar hingga Rp 1 juta rupiah.
Nanang berharap, sertifikat yang sudah dijanjikan oleh BPN segera terbit dan diserahkan kepada pemohon. "Sesuai janji yang diberikan oleh petugas sertifikat tersebut akan jadi paling lambat 3 bulan. Tapi kenyataannya lebih dari 3 bulan sertifikat juga belum jadi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com belum berhasil mengonfirmasi kepala BPN Tuban terkait dugaan pungli ini. Saat didatangi di kantornya di jalan Wahidin Sudiro, seorang staf kantor BPN mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang istirahat.
Baca Juga: DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD
Sedangkan Kasi Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, Riyanta, juga tidak menjawab saat dihubungi via selularnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News