Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa

Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang perdana kasus penistaan agama.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) besok.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12). Menurutnya, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Sementara dalam sidang pertama majelis hakim tidak menyebut adanya perubahan jadual.

Baca Juga: Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim 'Bonek' yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

"Majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan. Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim, itu yang dipedomi," ujarnya dikutip dari rmol.co.

Lebih lanjut, Hasoloan mengaku belum mendengar adanya perubahan resmi tempat sidang kedua Ahok.

"Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya, pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama

Sementara menanggapi adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara agar lokasi sidang Ahok dipindah karena faktor kapasitas, ketertiban, dan keamanan, Hasoloan menyebut hal itu tidak bisa dilaksanakan serta merta begitu saja.

"Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," katanya.

Sementara Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) tetap konsisten mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah memasuki proses persidangan.

Baca Juga: Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik

"Tentunya umat Islam, tak terkecuali Parmusi, konsisten mengawal kasus penistaaan agama yang dilakukan Ahok," ujar Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam usai penandatanganan Gerakan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu (18/12).

Dia kembali mengatakan kalau pihaknya sangat prihatin atas munculnya kasus penistaan agama tersebut. Sebenarnya kasus Ahok itu, lanjut Usamah, setback karena kebangkitan Islam sudah wajib memajukan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin bermanfaat bagi seluruh manusia.

Di tempat sama, Ketua Lembaga Dakwah Parmusi Syuhada Bahri mengkritisi kelemahan dari mayoritas muslim Indonesia.

Baca Juga: BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan

"Kekuatan umat Islam sesungguhnya adalah pada satu per tiga malam melalui ibadah salat Tahajud, zikir hingga subuh berjamaah di masjid atau musalla. Waktu-waktu itulah umat Islam membangun kekuatan mental," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kasus Ahok, umat Islam saat ini dibuat seperti terlihat lemah sementara kasus Ahok yang kini dihadapi seolah-olah kuat.

"Kasus Ahok seperti layaknya sarang laba-laba yang seperti kuat padahal sesungguhnya lemah," kata Bahri.

Baca Juga: Sikapi Pernyataan Ahok, Ansor Blitar Siap Kirim Pasukan ke Jakarta

Di sisi lain, meski sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, Ahok masih belum diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta hingga saat ini.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan dari pengadilan terkait status terdakwa yang menjerat Ahok. Surat itu yang akan menjadi dasar landasan Ahok bisa diberhentikan sementara.

"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," ujar Sumarsono yang juga pelaksana tugas gubernur DKI itu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

Baca Juga: Telepon Disadap, SBY Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Kata Politisi PDIP

Dijelaskan Sumarsono bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan status Ahok ke pengadilan pada Jumat (16/12) kemarin.

"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara ke presiden," terang Sumarsono.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan diberhentikan setelah cuti kampanyenya habis.

Baca Juga: GP Ansor Situbondo Kecam Sikap Kasar Ahok Terhadap Kiai Ma'ruf Amin

"Sekarang kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pasal 83, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ahok telah melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), sebagai terdakwa penista Agama Islam. Di sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca Juga: GP Ansor Bondowoso Keluarkan 4 Pernyataan Sikap Soal Tuduhan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin

Pasal 156-a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Tjahjo pun memahami peraturan tersebut. Dia menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan, akan diberhentikan sementara. Tujuannya, agar kepala daerah itu fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. "Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," terangnya.

Kapan tepatnya Ahok akan diberhentikan sementara? Tjahjo tidak memastikan. Dia bilang, pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," pungkasnya. (rmol.co)

Sumber: rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO