SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Suryadi dilaporkan ke Satreskrim Polres Situbondo oleh tiga warga Kelurahan Mimbaan, karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa Battal dua tahun lalu.
Berbekal data dugaan ijazah palsu, Hardy Susanto (57), Syarif Hidayatullah (57), dan Horiyadi warga asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji itu menunjuk Markacung SH, sebagai pengacara untuk mendampingi pengaduannya ke Polres Situbondo.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Markacung mengatakan bahwa, penunjukan dirinya sebagai pengacara merupakan sebuah kepercayaan untuk mengungkap dugaan ijazah palsu yang digunakan Kades Battal, Kecamatan Panji, Suryadi, dalam mengikuti Pilkades dua tahun lalu dan terpilih sebagai kades Battal dengan masa bakti 2014-2020.
Ijazah yang ditengarai palsu tersebut, yakni yang dikeluarkan oleh pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah tingkat “Wustha” dan pimpinan pondok Miftahul Barokah sebagai penyelengara program wajib belajar Pendidikan dasar (Dikdas). Dalam ijazah tersebut tertulis bahwa program terdaftar dan dikeluarkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Situbondo tanggal 06 November 2006 dengan nama, Suryadi, Nomor Induk 0262, nomor peserta ujian 05-32-021-057, tempat tanggal lahir, Situbondo, 10 Desember 1970, anak dari seorang ayah yang bernama Dari.
Padahal berdasar data daftar calon peserta ujian nasional Ponpes Salafiyah Provinsi 05 Jawa Timur menyebutkan, bahwa Kabupaten Situbondo Nomor 32, PPS 021 Miftahul Barokah, alamat Arjasa, nomor urut 57, nomor peserta 05-32-021-057 dengan nomor induk 0262, tempat tanggal lahir, Situbondo, 10-10-1977 dan tertulis nama peserta Karsito, anak dari pak Karsito.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Selain data tersebut, Markacung sebagai pengacara senior rupanya masih mengantongi data pendukung lainnya, namun ia enggan menunjukkan.
“Data ini merupakan temuan dari teman-teman LSM, dan saya ditunjuk sebagai pengacaranya dalam pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ini ke Mapolres. Selain itu juga ada data lain sebagai pendukungnya. Data ini sudah kita serahkan ke pihak reskrim, kita tunggu saja ya,” ujar Markacung
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta saat dikondirmasi, membenarkan adanya pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Battal, Kecamatan Panji tersebut.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
”Surat pengaduannya sudah kita terima, dan itu akan kita dalami dulu dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi,” katanya. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News