PROBOLINGGO (bangsaonline) - Tren Pengawai Negeri Spil (PNS) yang melanggar disiplin PNS meningkat. Terbukti, sejak Januari lalu, sudah 4 PNS yang dipecat dengan tidak hormat.
"Ada 4 PNS yang sudah diberhentikan tidak hormat," tandas Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Halim, Rabu (25/6).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Mereka berasal dari 3 PNS struktural dan seorang fungsional. Ketiganya merupakan PNS di lingkungan Kecamatan Sukapura, Kecamatan Leces, Dinas PU Bina Marga. Sementara yang satu PNS fungsional adalah oknum guru.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah PNS yang dipecat tahun ini diperkirakan meningkat. Pada rahun 2013 lalu, hanya 5 PNS yang dipecat. "Itu selama satu tahun. Kalau sekarang, pertengahan tahun sudah mencapai 4 orang," katanya.
Meningkatnya jumlah PNS yang diberhentikan, tidak terlepas dari sistem absensi elektronik yang diterapkan pemerintah pada tahun 2013 lalu. Dengan adanya sistem ini, maka otomatis PNS yang tidak ngantor bisa diketahui pasti jumlahnya. PNS yang diberhentikan itu, merupakan oknum PNS yang lama dan sering tidak masuk. "Mereka adalah pemain lama yang memang sering tidak masuk, sehingga Pemkab memutuskan untuk memecat dia," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Halim mengatakan, pemberhentian 4 PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan ini, PNS yang nyata tanpa alasan yang jelas tidak masuk kerja di atas 46 hari kerja, maka langsung dijatuhkan sanski berat atas usulan pimpinan satker.
Ada empat sanski berat yakni, penurunan pangkat, penurunan jabatan strutural, pelepasan jabatan strutural dan pemberhentian hormat dan terakhir pemberhentian tidak hormat.
Mekanismenya, kepala satker menyampaikan nota dinas kepada bupati tentang tidak bertugasnya bawahannya dengan masa kerja 46 hari lebih.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun untuk 50 PNS
Kemudian, bupati membuat disposisi kepada tim adhoc untuk memproses sanksi. Tim adhoc terdiri dari Isnpektur, kepala satker terkait, BKD dan inspetur pembantu sesuai pembagian tugas pengawasan. Tim adhoc kemudian memutuskan sanski yang sesuai.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim memberikan apresiasi kepada Pemkab Probolinggo atas keberaniannya memecat PNS yang tidak bisa bekerja dengan baik. Harapannya, ke depan sebelum diberhentikan, para aparatur tersebut diberikan pembinaan. Dan jika memang tetap tidak disiplin, sanksi pemberhentian bisa dijatuhkan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News