Gugatan TUN Pemecatan Mantan Tiga Direksi PDAM Sidoarjo Diputus Besok

Gugatan TUN Pemecatan Mantan Tiga Direksi PDAM Sidoarjo Diputus Besok Saksi Ahli Hukum Administrasi UNAIR, Imanuel Sujatmoko, saat memberikan keterangan ahli di sidang tiga mantan direksi PDAM Sidoarjo. foto: ist

"Jadi biar gak jadi berpolemik, nunggu saja nanti putusan hakim apa yg menjadi dasar pertimbangan," ujarnya, melalui pesan singkat.

Heri menegaskan, terkait gugatan itu pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal. "Sebagai kuasa hukum akan menjalankan pembeleaan maksimal, sesuai dengan hukum acara yang ada," pungkas pria yang saat ini menjadi Penjabat Asisten Satu Pemkab Sidoarjo ini.

Perlu diketahui, pemberhetian tiga direksi PDAM Sidoarjo yakni Direktur Administrasi dan Keuangan Aris Ardiansyah, mantan Direktur Operasional Iwan Prasetya, dan mantan Direktur Pelayanan Bhima Ariesdiyanto pada 29 Juni 2016 lewat SK Bupati Sidoarjo mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.

Mereka mengajukan gugatan ke PTUN terkait dua SK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang memberhentikan direksi serta pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) direksi PDAM Delta Tirta.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN pada 2 September lalu dengan nomor regsiter 135. Gugatan pertama dilayangkan untuk SK pemberhentihan direksi dengan nomor 188/774/404.1.3.2/2016 dan SK pengangkatan Pjs direksi dengan nomor 188/778/404.1.3.2/2016.(nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO